TUGAS BANK SENTRAL DALAM MENGAJUKAN PAILIT SEBUAH BANK

TUGAS BANK SENTRAL DALAM MENGAJUKAN PAILIT SEBUAH BANK

TUGAS BANK SENTRAL Mengenai tugas bank sentral dalam hal ini bank Indonesia dalam mengajukan pailit sebuah bank, hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU no .37 tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Isi undang-undang ini berbunyi. Baca Juga : Financial Engineering Pendanaan Proyek Jangka Panjang ‘Dalam Hal Debitor Adalah Bank, Permohonan …

Read more