Peradilan Militer UU No 31 Tahun 1997
Peradilan Militer UU No 31 Tahun 1997 – Peradilan Militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional Indonesia, khususnya dalam rangka menjaga di siplin, profesionalisme, dan penegakan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Keberadaan peradilan militer di atur secara khusus agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum yang memiliki karakteristik berbeda dengan peradilan umum. Salah … Baca Selengkapnya