Syarat Syarat Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Syarat Syarat Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Syarat Perpanjang Paspor – Perpanjang paspor menjadi salah satu hal yang penting bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen perjalanan yang harus di miliki oleh setiap orang yang akan pergi ke luar negeri. Paspor berisi informasi tentang identitas pemiliknya, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

Bagaimana Syarat Syarat Perpanjang Paspor

Kenapa Harus Memperpanjang Paspor?

Setiap paspor memiliki masa berlaku, biasanya selama 5 tahun atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah. Ketika paspor sudah mendekati masa berakhir, maka pemiliknya harus memperpanjang paspor tersebut agar dapat di gunakan kembali. Jika tidak memperpanjang paspor, maka akan sulit bagi pemilik paspor untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Perpanjangan Paspor Sebelum Habis

  Daftar Pasport Surabaya

Bagaimana Syarat Syarat Perpanjang Paspor

Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Maka, Syarat tersebut antara lain:

Syarat Syarat Perpanjang Paspor: Paspor Lama Masih Berlaku

Namun, Syarat pertama untuk memperpanjang paspor adalah paspor lama masih berlaku. Maka, Jika paspor sudah habis masa berlakunya, maka pemilik paspor harus membuat paspor baru, bukan memperpanjang paspor lama.

Syarat Syarat Perpanjang Paspor: Melakukan Pendaftaran Online

Kemudian, Untuk memperpanjang paspor, pemilik paspor harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Maka, Pendaftaran online ini di lakukan untuk membuat janji temu dengan petugas imigrasi dan menghindari antrean yang panjang di kantor imigrasi. Kemudian, Pendaftaran online dapat di lakukan melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM atau melalui aplikasi mobile.

Menyiapkan Dokumen Pendukung Syarat Syarat Perpanjang Paspor

maka, Setelah melakukan pendaftaran online, pemilik paspor harus menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen yang harus di siapkan adalah:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Surat pernyataan persetujuan dari orangtua atau suami/istri (jika belum berusia 17 tahun)
  • Kartu keluarga
  • Paspor lama
  Syarat Berkas Perpanjang Paspor

Membayar Biaya Syarat Paspor

Namun, Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemilik paspor harus membayar biaya perpanjangan paspor. Maka, Biaya perpanjangan paspor tergantung dari masa berlaku paspor yang akan di perpanjang. Kemudain,  Biaya perpanjangan paspor dapat di bayar melalui bank atau melalui aplikasi mobile.

5. Menghadap ke Kantor Imigrasi

Maka, Setelah melakukan pendaftaran online, menyiapkan dokumen pendukung, dan membayar biaya perpanjangan paspor, pemilik paspor harus menghadap ke kantor imigrasi sesuai dengan janji temu yang sudah di buat. Namun, Pemilik paspor harus membawa semua dokumen pendukung yang sudah di siapkan dan paspor lama.

Kesimpulan

Selanjutnya, Memperpanjang paspor adalah proses yang penting bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Syarat perpanjangan paspor antara lain paspor lama masih berlaku, melakukan pendaftaran online, menyiapkan dokumen pendukung, membayar biaya perpanjangan paspor, dan menghadap ke kantor imigrasi. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pemilik paspor dapat memperpanjang paspor dan melanjutkan perjalanan ke luar negeri.

Dokumen Pendukung Syarat Syarat Perpanjang Paspor

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Download Surat Pengantar Paspor

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor