Syarat SKCK Polres Depok

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk mengetahui latar belakang seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, perusahaan, atau lembaga pendidikan sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi atau pendaftaran. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di Polres Depok, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.

Syarat Membuat SKCK di Polres Depok

Untuk membuat SKCK di Polres Depok, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Fotokopi KTP

Anda harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang Anda sertakan memiliki data yang sesuai dengan data diri Anda.

2. Pas Foto

Sertakan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pastikan bahwa pas foto yang Anda sertakan memiliki pose dan penampilan yang sopan.

  Bikin SKCK Aspal

3. Bukti Pembayaran

Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polres Depok. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya administrasi.

Prosedur Membuat SKCK di Polres Depok

Setelah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan, Anda dapat mengikuti prosedur untuk membuat SKCK di Polres Depok, yaitu:

1. Mengisi Formulir

Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas di Polres Depok. Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

2. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda sertakan.

3. Proses Pembuatan SKCK

Jika data dan dokumen Anda sudah lengkap, petugas akan memproses pembuatan SKCK Anda.

4. Pengambilan SKCK

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil SKCK Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di Polres Depok.

admin