SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian untuk mengetahui latar belakang seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan oleh instansi pemerintahan, perusahaan, atau lembaga pendidikan sebagai salah satu syarat dalam proses seleksi atau pendaftaran. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di Polres Depok, berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Anda ketahui.
Syarat Membuat SKCK di Polres Depok
1. Fotokopi KTP
Anda harus menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Pastikan bahwa fotokopi KTP yang Anda sertakan memiliki data yang sesuai dengan data diri Anda.
2. Pas Foto
Sertakan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar. Pastikan bahwa pas foto yang Anda sertakan memiliki pose dan penampilan yang sopan.
3. Bukti Pembayaran
Anda harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Polres Depok. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah membayar biaya administrasi.
Prosedur Membuat SKCK di Polres Depok
1. Mengisi Formulir
Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan oleh petugas di Polres Depok. Pastikan untuk mengisi formulir dengan data yang benar dan lengkap.
2. Verifikasi Data
Setelah mengisi formulir, petugas akan melakukan verifikasi data dan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda sertakan.
3. Proses Pembuatan SKCK
Jika data dan dokumen Anda sudah lengkap, petugas akan memproses pembuatan SKCK Anda.
4. Pengambilan SKCK
Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil SKCK Anda sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas di Polres Depok.