Syarat SKCK Gunungkidul

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, mengajukan KTP, dan sebagainya. Di Kabupaten Gunungkidul, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK. Berikut adalah penjelasannya.

Persyaratan Umum

Untuk mendapatkan SKCK di Kabupaten Gunungkidul, terdapat persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Gunungkidul yang masih berlaku.
  • Berumur minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
  • Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan atas tindak pidana.

Jika terdapat persyaratan khusus, akan dijelaskan pada sub judul selanjutnya.

SKCK Untuk Pekerja

Bagi yang ingin mendapatkan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Melampirkan surat lamaran kerja atau konfirmasi dari perusahaan yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan atau HRD.
  • Melampirkan fotokopi NPWP perusahaan.
  SKCK Kosong Untuk Di Edit Pdf

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelamar dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Gunungkidul.

SKCK Untuk Visa

Bagi yang ingin mendapatkan SKCK untuk keperluan mengurus visa, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Melampirkan paspor yang masih berlaku.
  • Melampirkan surat undangan dari negara tujuan.
  • Melampirkan fotokopi tiket pesawat pulang pergi.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Gunungkidul.

SKCK Untuk Anak

Bagi anak yang ingin mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Surat persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali yang sah.
  • Surat keterangan dari sekolah atau universitas yang masih aktif.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, anak dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Gunungkidul.

SKCK Untuk Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Melampirkan paspor dengan visa yang masih berlaku.
  • Melampirkan fotokopi KITAS atau KITAP.
  • Melampirkan surat izin kerja atau surat undangan dari perusahaan yang bersangkutan.
  Syarat Membuat SKCK Balikpapan

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di Polres Gunungkidul.

Proses Pengajuan SKCK

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK langsung ke Polres Gunungkidul atau melalui aplikasi online. Berikut adalah prosedur pengajuan SKCK:

  1. Pemohon datang ke Polres Gunungkidul dan mengisi formulir permohonan SKCK.
  2. Pemohon membawa surat persetujuan dari orang tua atau wali (jika pemohon masih di bawah umur) dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  3. Polisi melakukan verifikasi data dan memeriksa keabsahan dokumen yang dilampirkan.
  4. Jika semua dokumen valid, SKCK akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari.

Bagi yang mengajukan permohonan SKCK melalui aplikasi online, prosedur pengambilan SKCK dapat dilakukan langsung di Polres Gunungkidul atau melalui kurir.

Kesimpulan

Mendapatkan SKCK di Kabupaten Gunungkidul tidak terlalu sulit, asalkan pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung yang lengkap dan memperhatikan prosedur pengajuan SKCK yang berlaku.

admin