Syarat Sambung Paspor Indonesian – Paspor adalah dokumen penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor Indonesia adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk warga negara Indonesia. Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, maka Anda harus melakukan perpanjangan atau sambung paspor. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat sambung paspor Indonesia yang perlu Anda ketahui. Cara Perpanjang Paspor WNA di Indonesia
Apa itu Sambung Paspor?
Sambung paspor adalah proses perpanjangan paspor Indonesia yang di lakukan oleh pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau akan segera habis. Proses ini di lakukan di Kantor Imigrasi terdekat.
Syarat Sambung Paspor
Ada beberapa syarat yang harus di penuhi atau di lengkapi sebelum melakukan sambung paspor. Berikut adalah syarat-syarat sambung paspor Indonesia yang harus Anda ketahui:
1. Paspor Lama
Paspor lama harus di sertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan bahwa paspor lama Anda masih berlaku dan tidak rusak.
2. Formulir
Formulir permohonan sambung paspor harus di isi dengan lengkap dan benar. Maka, Formulir ini dapat di unduh di website resmi Kantor Imigrasi atau dapat di ambil di Kantor Imigrasi terdekat.
3. KTP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli harus di sertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan tidak rusak.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK di perlukan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya. SKCK dapat di peroleh di kantor kepolisian terdekat.
5. NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di perlukan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya.
6. Akta Kelahiran
Maka, Akta kelahiran asli harus di sertakan bagi pemohon yang akan melakukan sambung paspor untuk pertama kalinya.
7. Pas Foto
Maka, Pas foto berwarna dengan latar belakang putih sebanyak 4 lembar ukuran 4×6 cm harus di sertakan saat melakukan sambung paspor. Pastikan foto Anda tidak blur dan terlihat jelas.
Proses Sambung Paspor
Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, maka Anda dapat melakukan sambung paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah proses sambung paspor yang harus Anda ketahui:
1. Pengisian Formulir
Maka, Isilah formulir permohonan sambung paspor dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang terlewat atau salah.
2. Verifikasi Dokumen
Setelah formulir di isi, petugas di Kantor Imigrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang di sertakan. Pastikan dokumen yang di bawa sesuai dengan persyaratan sambung paspor.
3. Pembayaran
Maka, Setelah dokumen di verifikasi, Anda akan di minta untuk membayar biaya sambung paspor di loket pembayaran.
4. Perekaman Data Biometrik
Setelah pembayaran, petugas di Kantor Imigrasi akan melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari dan foto.
5. Pengambilan Paspor
Paspor baru dapat di ambil setelah proses sambung paspor selesai dan paspor lama telah di serahkan.
Biaya Sambung Paspor Indonesian
Maka, Biaya sambung paspor dapat berbeda-beda tergantung dari kantor Imigrasi yang Anda kunjungi. Namun, secara umum biaya sambung paspor adalah sebagai berikut:
Paspor Biasa (24 Halaman)
Biaya sambung paspor untuk paspor biasa (24 halaman) adalah Rp. 355.000,-
Maka, Paspor Biasa (48 Halaman)
Maka, Biaya sambung paspor untuk paspor biasa (48 halaman) adalah Rp. 655.000,-
Syarat Sambung Paspor Indonesian Jangkargroups
Maka, Sambung paspor adalah suatu proses perpanjangan paspor Indonesia yang di lakukan oleh pemegang paspor yang masa berlakunya sudah habis atau akan segera habis. Sebelum melakukan sambung paspor, pastikan bahwa semua syarat telah di penuhi dan dokumen yang di bawa sesuai dengan persyaratan sambung paspor. Maka, Jangan lupa untuk membayar biaya sambung paspor sesuai dengan ketentuan di Kantor Imigrasi terdekat.
Ingin melakukan sambung paspor Indonesia? Simak panduan lengkap mengenai syarat sambung paspor Indonesia agar Anda dapat melakukan proses ini dengan lancar.
sambung paspor Indonesia, syarat sambung paspor, perpanjangan paspor Indonesia, Kantor Imigrasi
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id