Apa itu Pindah Kewarganegaraan?
Syarat Pindah Kewarganegaraan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari negara asalnya ke negara lain. Di Malaysia, proses ini diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1952. Kerja Jadi TKI: Peluang dan Tantangan di Luar Negeri
Syarat-Syarat Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Melakukan pindah kewarganegaraan di Malaysia tidaklah mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelaku sebelum dapat memulai proses pindah kewarganegaraan. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:
1. Mempunyai Izin Tinggal Tetap di Malaysia
Calon pelaku harus memiliki izin tinggal tetap di Malaysia selama tiga tahun berturut-turut sebelum dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Selain itu, calon pelaku juga harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja dari pihak berwenang dan tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia.
2. Menguasai Bahasa Malaysia
Calon pelaku harus memiliki kemampuan yang memadai dalam berbahasa Malaysia sebagai salah satu bahasa resmi negara. Kemampuan bahasa Malaysia yang dimaksud adalah kemampuan berbicara, membaca, dan menulis.
3. Memiliki Pengetahuan Mengenai Malaysia
Calon pelaku juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sejarah, budaya, dan politik Malaysia. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan rasa tanggung jawab dan kesetiaan calon pelaku terhadap negara barunya.
4. Membayar Biaya Pindah Kewarganegaraan
Calon pelaku harus membayar biaya pindah kewarganegaraan yang ditetapkan oleh pihak berwenang di Malaysia. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal calon pelaku dan jenis pindah kewarganegaraan yang dilakukan.
Jenis-Jenis Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Di Malaysia, ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat dilakukan oleh seseorang. Jenis-jenis pindah kewarganegaraan tersebut antara lain:
1. Pindah Kewarganegaraan Berdasarkan Perjanjian Antara Negara
Pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara dilakukan apabila terdapat perjanjian antara negara asal calon pelaku dengan Malaysia mengenai pindah kewarganegaraan. Calon pelaku dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
2. Pindah Kewarganegaraan Melalui Permohonan Khusus
Pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus dilakukan apabila calon pelaku tidak memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara. Permohonan ini harus disetujui oleh pihak berwenang dan memerlukan waktu yang lebih lama dalam prosesnya.
Proses Pindah Kewarganegaraan di Malaysia
Proses pindah kewarganegaraan di Malaysia meliputi beberapa tahap, antara lain:
1. Pengajuan Permohonan Pindah Kewarganegaraan
Calon pelaku harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah itu, permohonan akan diproses oleh pihak berwenang.
2. Pemeriksaan Dokumen dan Wawancara
Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh calon pelaku. Selain itu, calon pelaku juga akan melakukan wawancara dengan pihak berwenang sebagai bagian dari proses pindah kewarganegaraan.
3. Pengumuman Hasil Permohonan
Pihak berwenang akan mengumumkan hasil permohonan pindah kewarganegaraan setelah melakukan pemeriksaan dan wawancara. Jika permohonan disetujui, calon pelaku harus membayar biaya pindah kewarganegaraan dan melakukan sumpah setia kepada Malaysia sebagai negara barunya.
Kesimpulan
Pindah kewarganegaraan di Malaysia memerlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelaku. Ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat dilakukan di Malaysia, yaitu pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara dan pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus. Proses pindah kewarganegaraan meliputi beberapa tahap, antara lain pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen dan wawancara, serta pengumuman hasil permohonan. Apa Bedanya Paspor 24h Dengan 48h 2023