Syarat Pindah Kewarganegaraan Malaysia

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Apa itu Pindah Kewarganegaraan?

Syarat Pindah Kewarganegaraan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari negara asalnya ke negara lain. Di Malaysia, proses ini diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1952. Kerja Jadi TKI: Peluang dan Tantangan di Luar Negeri

Syarat-Syarat Pindah Kewarganegaraan di Malaysia

Melakukan pindah kewarganegaraan di Malaysia tidaklah mudah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelaku sebelum dapat memulai proses pindah kewarganegaraan. Persyaratan-persyaratan tersebut antara lain:

1. Mempunyai Izin Tinggal Tetap di Malaysia

Calon pelaku harus memiliki izin tinggal tetap di Malaysia selama tiga tahun berturut-turut sebelum dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan. Selain itu, calon pelaku juga harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja dari pihak berwenang dan tidak memiliki catatan kriminal di Malaysia.

  Proses Pindah Kewarganegaraan Dengan Pengurusan Dokumen

2. Menguasai Bahasa Malaysia

Calon pelaku harus memiliki kemampuan yang memadai dalam berbahasa Malaysia sebagai salah satu bahasa resmi negara. Kemampuan bahasa Malaysia yang dimaksud adalah kemampuan berbicara, membaca, dan menulis.

3. Memiliki Pengetahuan Mengenai Malaysia

Calon pelaku juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sejarah, budaya, dan politik Malaysia. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan rasa tanggung jawab dan kesetiaan calon pelaku terhadap negara barunya.

4. Membayar Biaya Pindah Kewarganegaraan

Calon pelaku harus membayar biaya pindah kewarganegaraan yang ditetapkan oleh pihak berwenang di Malaysia. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada negara asal calon pelaku dan jenis pindah kewarganegaraan yang dilakukan.

Jenis-Jenis Pindah Kewarganegaraan di Malaysia

Di Malaysia, ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat dilakukan oleh seseorang. Jenis-jenis pindah kewarganegaraan tersebut antara lain:

1. Pindah Kewarganegaraan Berdasarkan Perjanjian Antara Negara

Pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara dilakukan apabila terdapat perjanjian antara negara asal calon pelaku dengan Malaysia mengenai pindah kewarganegaraan. Calon pelaku dapat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan dengan syarat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

  Pindah Kewarganegaraan untuk Mendapatkan Perlindungan

2. Pindah Kewarganegaraan Melalui Permohonan Khusus

Pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus dilakukan apabila calon pelaku tidak memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara. Permohonan ini harus disetujui oleh pihak berwenang dan memerlukan waktu yang lebih lama dalam prosesnya.

Proses Pindah Kewarganegaraan di Malaysia

Proses pindah kewarganegaraan di Malaysia meliputi beberapa tahap, antara lain:

1. Pengajuan Permohonan Pindah Kewarganegaraan

Calon pelaku harus mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan ke Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah itu, permohonan akan diproses oleh pihak berwenang.

2. Pemeriksaan Dokumen dan Wawancara

Pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh calon pelaku. Selain itu, calon pelaku juga akan melakukan wawancara dengan pihak berwenang sebagai bagian dari proses pindah kewarganegaraan.

3. Pengumuman Hasil Permohonan

Pihak berwenang akan mengumumkan hasil permohonan pindah kewarganegaraan setelah melakukan pemeriksaan dan wawancara. Jika permohonan disetujui, calon pelaku harus membayar biaya pindah kewarganegaraan dan melakukan sumpah setia kepada Malaysia sebagai negara barunya.

  PERSYARATAN PINDAH WNI KE WNA

Kesimpulan

Pindah kewarganegaraan di Malaysia memerlukan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon pelaku. Ada dua jenis pindah kewarganegaraan yang dapat dilakukan di Malaysia, yaitu pindah kewarganegaraan berdasarkan perjanjian antara negara dan pindah kewarganegaraan melalui permohonan khusus. Proses pindah kewarganegaraan meliputi beberapa tahap, antara lain pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen dan wawancara, serta pengumuman hasil permohonan. Apa Bedanya Paspor 24h Dengan 48h 2023

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor