Persyaratan Umum untuk Perpanjangan Paspor
Syarat Perpanjangan Paspor Habis Setiap warga negara Indonesia harus memiliki paspor yang sah untuk melakukan perjalanan internasional. Biasanya, paspor berlaku selama lima tahun dan harus di perpanjang sebelum jangka waktu habis berlaku. Maka, Jika Anda memegang paspor yang akan habis berlaku pada tahun 2023, maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk memperpanjangnya. Namun, Persyaratan tersebut meliputi:
1. Pertama, Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor yang tersedia di situs web resmi Kementerian Luar Negeri.
2. Kemudian, Melampirkan paspor lama Anda yang akan di perpanjang. Pastikan paspor lama Anda masih berlaku minimal enam bulan lagi saat Anda mengajukan permohonan perpanjangan.
3. Selanjutnya, Melampirkan fotokopi identitas diri Anda, seperti KTP atau Kartu Keluarga.
4. Melampirkan fotokopi NPWP atau surat keterangan penghasilan jika Anda bekerja sebagai pegawai atau wiraswasta.
5. Membayar biaya perpanjangan paspor yang berbeda-beda tergantung jenis paspor.
6. Mengikuti prosedur dan aturan perpanjangan paspor yang berlaku di kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
Jenis Pasport dan Syarat Perpanjangan
Namun, Ada tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Maka, Setiap jenis paspor memiliki persyaratan perpanjangan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rincian persyaratan perpanjangan paspor berdasarkan jenisnya:
1. Pasport Biasa
Maka, Persyaratan perpanjangan paspor biasa meliputi:
– Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor biasa.
– Melampirkan paspor lama yang akan di perpanjang.
– Maka, Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
– Melampirkan NPWP atau surat keterangan penghasilan yang sah.
– Membayar biaya perpanjangan paspor biasa yang berbeda-beda tergantung masa berlaku.
2. Pasport Diplomatik
Namun, Persyaratan perpanjangan paspor diplomatik meliputi:
– Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor diplomatik.
– Melampirkan paspor lama yang akan di perpanjang.
– Kemudian, Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
– Melampirkan surat tugas atau surat pengangkatan yang sah.
– Membayar biaya perpanjangan paspor diplomatik yang berbeda-beda tergantung masa berlaku.
3. Pasport Dinas
Maka, Persyaratan perpanjangan paspor dinas meliputi:
– Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor dinas.
– Melampirkan paspor lama yang akan di perpanjang.
– Maka, Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
– Melampirkan surat tugas atau surat pengangkatan yang sah.
– Membayar biaya perpanjangan paspor dinas yang berbeda-beda tergantung masa berlaku.
Prosedur Perpanjangan Pasport di Kantor Imigrasi atau Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
Kemdian, Jika Anda ingin memperpanjang paspor Anda, Anda harus mengikuti Syarat Perpanjangan Paspor Habis yang berlaku di kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri. Maka, Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor yang harus Anda lakukan:
1. Pertama, Datang ke kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
2. Kemudian, Membawa semua dokumen yang d iperlukan untuk perpanjangan paspor.
3. Selanjutnya, Mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor.
4. Setelah itu, Melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor sesuai jenis paspor Anda.
5. Maka, Menyerahkan dokumen dan paspor lama Anda kepada petugas imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
6. Memberikan sidik jari dan foto wajah Anda sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.
7. Menunggu paspor yang baru jadi dan diambil di kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri. Waktu pengambilan paspor baru tergantung pada jenis paspor dan kebijakan kantor imigrasi atau perwakilan Indonesia di luar negeri.
Syarat Perpanjangan Paspor Habis di Jangkar Groups
Namun, Memperpanjang paspor adalah hal yang penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan internasional. Maka, Jika Anda memegang paspor yang akan habis berlaku pada tahun 2023, maka Anda harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku. Namun, Pastikan Anda memeriksakan kembali semua dokumen yang di perlukan dan memperpanjang paspor Anda dengan tepat waktu untuk menghindari masalah saat melakukan perjalanan internasional di masa depan. Beda Paspor 48 Halaman Dengan 24 Halaman 2023
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id