Jika Anda ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pekanbaru, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian setempat. Berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia
Untuk warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Membawa SKCK lama
- Membawa surat keterangan kerja dari perusahaan atau institusi tempat Anda bekerja
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
2. Warga Negara Asing
Bagi warga negara asing yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
- Membawa SKCK lama
- Membawa surat keterangan kerja dari perusahaan atau institusi tempat Anda bekerja
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
3. Pelajar
Bagi pelajar yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan
- Membawa SKCK lama
- Membawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda masih bersekolah
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
4. Pensiunan
Bagi pensiunan yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pensiun (KTPen)
- Membawa SKCK lama
- Membawa surat keterangan dari pensiunan yang menyatakan bahwa Anda seorang pensiunan
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
5. Pengusaha
Bagi pengusaha yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan surat izin usaha
- Membawa SKCK lama
- Membawa surat keterangan dari pengusaha yang menyatakan bahwa Anda seorang pengusaha
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
6. Karyawan Swasta
Bagi karyawan swasta yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
- Membawa SKCK lama
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
7. Karyawan Pemerintah
Bagi karyawan pemerintah yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan kerja dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja
- Membawa SKCK lama
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
8. Tahanan
Bagi tahanan yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan dari pihak penjara atau lembaga pemasyarakatan tempat Anda ditahan
- Membawa SKCK lama
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
9. Orang Asing Penduduk Tetap
Bagi orang asing penduduk tetap yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat keterangan dari imigrasi
- Membawa SKCK lama
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
10. Orang Asing Bukan Penduduk Tetap
Bagi orang asing yang bukan penduduk tetap dan ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Membawa fotokopi paspor dan surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja atau tinggal
- Membawa SKCK lama
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.
11. Catatan Penting
Sebelum memperpanjang SKCK di Pekanbaru, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, yaitu:
- SKCK tidak dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis
- SKCK hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala
- Setelah memperpanjang SKCK, pastikan Anda menyimpannya di tempat yang aman dan mudah diakses
- Jangan memalsukan data atau informasi dalam permohonan SKCK karena hal ini dapat berakibat buruk pada diri sendiri maupun orang lain
Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memperpanjang SKCK di Pekanbaru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memperbarui SKCK secara berkala agar tetap sah dan dapat digunakan dalam hal-hal yang memerlukannya.
Sumber gambar: https://tse1.mm.bing.net/th?q=SKCK+lengkap+dan+berkualitas