Syarat Perpanjang SKCK Di Pekanbaru

Jika Anda ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Pekanbaru, Anda harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian setempat. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia

Untuk warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa surat keterangan kerja dari perusahaan atau institusi tempat Anda bekerja
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

2. Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa surat keterangan kerja dari perusahaan atau institusi tempat Anda bekerja
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

  Syarat SKCK Samarinda

3. Pelajar

Bagi pelajar yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili dari kepala desa/kelurahan
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa Anda masih bersekolah
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

4. Pensiunan

Bagi pensiunan yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pensiun (KTPen)
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa surat keterangan dari pensiunan yang menyatakan bahwa Anda seorang pensiunan
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

5. Pengusaha

Bagi pengusaha yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan surat izin usaha
  • Membawa SKCK lama
  • Membawa surat keterangan dari pengusaha yang menyatakan bahwa Anda seorang pengusaha
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

  Cara Membuat SKCK Polri.Go.Id

6. Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
  • Membawa SKCK lama
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

7. Karyawan Pemerintah

Bagi karyawan pemerintah yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan kerja dari instansi pemerintah tempat Anda bekerja
  • Membawa SKCK lama
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

8. Tahanan

Bagi tahanan yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi KTP dan surat keterangan dari pihak penjara atau lembaga pemasyarakatan tempat Anda ditahan
  • Membawa SKCK lama
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

9. Orang Asing Penduduk Tetap

Bagi orang asing penduduk tetap yang ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat keterangan dari imigrasi
  • Membawa SKCK lama
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian
  Membuat SKCK Menggunakan Surat Domisili

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

10. Orang Asing Bukan Penduduk Tetap

Bagi orang asing yang bukan penduduk tetap dan ingin memperpanjang SKCK di Pekanbaru, syarat yang harus dipenuhi adalah:

  • Membawa fotokopi paspor dan surat keterangan dari instansi tempat Anda bekerja atau tinggal
  • Membawa SKCK lama
  • Mengisi formulir permohonan SKCK
  • Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengambil SKCK yang baru di kantor kepolisian setempat.

11. Catatan Penting

Sebelum memperpanjang SKCK di Pekanbaru, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • SKCK tidak dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis
  • SKCK hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan harus diperbarui secara berkala
  • Setelah memperpanjang SKCK, pastikan Anda menyimpannya di tempat yang aman dan mudah diakses
  • Jangan memalsukan data atau informasi dalam permohonan SKCK karena hal ini dapat berakibat buruk pada diri sendiri maupun orang lain

Dengan memenuhi semua syarat dan persyaratan yang ditetapkan, Anda dapat memperpanjang SKCK di Pekanbaru dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk memperbarui SKCK secara berkala agar tetap sah dan dapat digunakan dalam hal-hal yang memerlukannya.

Sumber gambar: https://tse1.mm.bing.net/th?q=SKCK+lengkap+dan+berkualitas

admin