Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI

Adi

Updated on:

Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI
Direktur Utama Jangkar Goups

Mengetahui Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI

Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI – Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Maka, Paspor berfungsi sebagai identitas resmi dan dokumen perjalanan yang  perlukan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Akan tetapi, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus di perpanjang jika masa berlakunya telah habis. Kemudian, Artikel ini akan membahas syarat-syarat perpanjang paspor bagi TKI.

Baca Juga : Antre Online Perpanjang Paspor 2024

Mengetahui Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI

Apa Saja Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI?

1. pertama, Kewarganegaraan Indonesia

Syarat pertama untuk perpanjang paspor adalah kewarganegaraan Indonesia. Maka, TKI yang ingin memperpanjang paspornya harus memiliki kewarganegaraan Indonesia yang sah dan aktif.

2. Kemudian, Masa Berlaku Paspor

Syarat kedua adalah masa berlaku paspor. Paspor TKI yang akan di perpanjang harus dalam kondisi masih berlaku. Maka, Jika masa berlaku paspor telah habis, TKI harus membuat paspor baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

3. Selanjutnya, Surat Permohonan Perpanjangan Paspor

TKI yang ingin memperpanjang paspornya harus membuat surat permohonan perpanjangan paspor terlebih dahulu. Namun, Surat permohonan tersebut dapat di unduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau di ambil langsung di KBRI.

4. Maka, Paspor Lama

TKI harus membawa paspor lama saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Namun, Paspor lama di gunakan sebagai bukti identitas dan dokumen perjalanan sebelumnya.

5. kemudian, Pas Foto

TKI harus membawa pas foto terbaru saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor. Maka, Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berukuran 4×6 cm dan berlatar belakang warna merah.

6. Biaya Perpanjangan Paspor

TKI harus membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besar biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlakunya.

Prosedur

1. Mengisi Formulir Perpanjangan Paspor

TKI harus mengisi formulir perpanjangan paspor yang tersedia di situs resmi Kementerian Luar Negeri atau di ambil langsung di KBRI. Maka, Formulir tersebut berisi data pribadi TKI dan informasi tentang perjalanan serta keperluan mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

2. Membuat Surat Permohonan Perpanjangan Paspor

TKI harus membuat surat permohonan perpanjangan paspor yang berisi alasan mengajukan perpanjangan paspor dan pernyataan bahwa informasi yang di berikan dalam formulir perpanjangan paspor adalah benar dan akurat.

3. Namun, Melampirkan Dokumen Pendukung

TKI harus melampirkan dokumen pendukung saat mengajukan permohonan perpanjangan paspor, seperti paspor lama, pas foto terbaru, dan bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor.

4. Mengajukan Permohonan Perpanjangan Paspor

TKI harus mengajukan permohonan perpanjangan paspor di KBRI atau KJRI yang terdekat dengan tempat tinggal TKI. Proses permohonan perpanjangan paspor akan di lakukan oleh petugas di KBRI atau KJRI.

5. Mengambil Paspor Baru

Setelah permohonan perpanjangan paspor di setujui, TKI harus mengambil paspor baru di KBRI atau KJRI yang sama tempatnya mengajukan permohonan. TKI harus membawa paspor lama dan bukti pengambilan paspor baru untuk mencegah penyalahgunaan.

Kesimpulan Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI

Namun, Demikianlah syarat-syarat dan prosedur perpanjang paspor bagi TKI. TKI harus memperhatikan semua syarat dan prosedur tersebut agar permohonan perpanjangan paspornya di setujui oleh pihak KBRI atau KJRI. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen dan membayar biaya yang di perlukan. Dengan memperpanjang paspor, TKI dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan nyaman.

Apa Saja Syarat Perpanjang Paspor untuk TKI

 

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor