Syarat Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku 2024

Adi

Updated on:

Syarat Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk bepergian ke luar negeri. Agar tetap valid, paspor harus selalu di perpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pada tahun 2024, paspor yang di terbitkan pada tahun 2013 akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat perpanjang paspor agar tidak mengalami kesulitan saat bepergian ke luar negeri.

Syarat Umum Perpanjang Paspor

Syarat Umum Perpanjang Paspor

Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi, yaitu:

  1. Pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi
  2. Membawa paspor yang akan di perpanjang beserta fotokopi isi paspor
  3. Membawa KTP dan fotokopi KTP
  4. Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi SKCK
  5. Membawa bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan paspor
  Perpanjang Paspor Cukup KTP dan Paspor Lama 2024

Syarat Perpanjang Paspor Khusus untuk Masa Berlaku Habis 2024

Syarat Perpanjang Paspor Khusus untuk Masa Berlaku Habis 2024

Selain syarat umum, perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya pada tahun 2024 juga memiliki syarat khusus, yaitu:

  1. Membawa paspor yang akan di perpanjang beserta fotokopi isi paspor
  2. Membawa KTP dan fotokopi KTP
  3. Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi SKCK
  4. Membawa Kartu Keluarga dan fotokopi Kartu Keluarga
  5. Membawa Surat Keterangan Lahir dan fotokopi Surat Keterangan Lahir
  6. Membawa Surat Nikah bagi yang sudah menikah dan fotokopi Surat Nikah
  7. Membawa Surat Keterangan Cerai bagi yang sudah bercerai dan fotokopi Surat Keterangan Cerai
  8. Membawa bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan paspor

Ketentuan Biaya Perpanjang Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang di miliki dan masa berlaku yang akan di perpanjang. Berikut adalah ketentuan biaya perpanjangan paspor:

  1. Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 3 tahun: Rp355.000
  2. Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 2 tahun: Rp255.000
  3. Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 1 tahun: Rp155.000
  4. Paspor di plomatik dan dinas: Gratis
  5. Paspor anak-anak yang masa berlakunya habis: Rp155.000
  6. Perpanjangan paspor yang rusak atau hilang: Rp655.000
  Syarat Mengurus Paspor untuk Umroh

Proses Perpanjang Paspor

Berikut adalah prosedur perpanjang paspor:

  1. Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi terdekat
  2. Maka Ambil nomor antrean
  3. Selanjutnya Isi formulir perpanjang paspor
  4. Kemudian Bayar biaya perpanjangan paspor
  5. Maka Beri tanda tangan dan foto untuk paspor baru
  6. Selanjutnya Tunggu paspor selesai di perpanjang

Waktu Proses Perpanjang Paspor

Maka Waktu proses perpanjangan paspor tergantung pada antrean di kantor Imigrasi dan jumlah pemohon pada hari itu. Biasanya, waktu proses perpanjang paspor adalah 1-2 jam.

Kesimpulan

Selanjutnya Perpanjang paspor adalah hal yang sangat penting untuk mempermudah bepergian ke luar negeri. Agar tidak terkendala saat perjalanan, pastikan untuk memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya pada tahun 2024. Maka Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku yang akan di perpanjang. Sehingga Proses perpanjangan paspor cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Baca Juga: Formulir Permohonan Paspor Online 2024

PT Jangkar Global Groups

  Jumlah Suku Kata Nama Pemegang Paspor Haji 2024

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor