Pendahuluan
Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan untuk bepergian ke luar negeri. Agar tetap valid, paspor harus selalu di perpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pada tahun 2024, paspor yang di terbitkan pada tahun 2013 akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat perpanjang paspor agar tidak mengalami kesulitan saat bepergian ke luar negeri.
Syarat Umum Perpanjang Paspor
Untuk memperpanjang paspor, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi, yaitu:
- Pemegang paspor harus datang ke kantor Imigrasi
- Membawa paspor yang akan di perpanjang beserta fotokopi isi paspor
- Membawa KTP dan fotokopi KTP
- Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi SKCK
- Membawa bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan paspor
Syarat Perpanjang Paspor Khusus untuk Masa Berlaku Habis 2024
Selain syarat umum, perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya pada tahun 2024 juga memiliki syarat khusus, yaitu:
- Membawa paspor yang akan di perpanjang beserta fotokopi isi paspor
- Membawa KTP dan fotokopi KTP
- Membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan fotokopi SKCK
- Membawa Kartu Keluarga dan fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa Surat Keterangan Lahir dan fotokopi Surat Keterangan Lahir
- Membawa Surat Nikah bagi yang sudah menikah dan fotokopi Surat Nikah
- Membawa Surat Keterangan Cerai bagi yang sudah bercerai dan fotokopi Surat Keterangan Cerai
- Membawa bukti pembayaran untuk biaya perpanjangan paspor
Ketentuan Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang di miliki dan masa berlaku yang akan di perpanjang. Berikut adalah ketentuan biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 3 tahun: Rp355.000
- Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 2 tahun: Rp255.000
- Paspor biasa yang masa berlakunya habis dalam 1 tahun: Rp155.000
- Paspor di plomatik dan dinas: Gratis
- Paspor anak-anak yang masa berlakunya habis: Rp155.000
- Perpanjangan paspor yang rusak atau hilang: Rp655.000
Proses Perpanjang Paspor
Berikut adalah prosedur perpanjang paspor:
- Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi terdekat
- Maka Ambil nomor antrean
- Selanjutnya Isi formulir perpanjang paspor
- Kemudian Bayar biaya perpanjangan paspor
- Maka Beri tanda tangan dan foto untuk paspor baru
- Selanjutnya Tunggu paspor selesai di perpanjang
Waktu Proses Perpanjang Paspor
Maka Waktu proses perpanjangan paspor tergantung pada antrean di kantor Imigrasi dan jumlah pemohon pada hari itu. Biasanya, waktu proses perpanjang paspor adalah 1-2 jam.
Kesimpulan
Selanjutnya Perpanjang paspor adalah hal yang sangat penting untuk mempermudah bepergian ke luar negeri. Agar tidak terkendala saat perjalanan, pastikan untuk memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya pada tahun 2024. Maka Jangan lupa untuk membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku yang akan di perpanjang. Sehingga Proses perpanjangan paspor cukup mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Baca Juga: Formulir Permohonan Paspor Online 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups