Syarat Pengisian Pib Impor – Jika Anda ingin melakukan impor barang ke Indonesia, Oleh karena itu Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah melakukan pengisian Pib Impor. Pib Impor adalah dokumen penting yang harus di isi oleh pengusaha atau importir untuk melaporkan barang yang di impor ke Bea Cukai. Pada artikel ini, saya akan membahas secara lengkap tentang pengisian Pib Impor dan bagaimana cara melakukannya dengan benar. Garam Impor Indonesia
Apa itu Pib Impor?
Pib Impor merupakan singkatan dari Pemberitahuan Impor Barang. Oleh karena itu Dokumen ini di butuhkan bagi importir untuk melaporkan barang-barang yang di impor ke Indonesia ke pihak Bea Cukai. Pib Impor juga menjadi dasar pengenaan bea masuk, PPN, dan PPh.
Syarat Pengisian Pib Impor dAN Kenapa Pib Impor Penting?
Pib Impor sangat penting karena menjadi dasar pengenaan bea masuk, PPN, dan PPh. Oleh karena itu Tanpa Pib Impor, barang-barang yang di impor tidak dapat di keluarkan dari pelabuhan dan bisa terkena sanksi dari Bea Cukai. Selain itu, Pib Impor juga di gunakan sebagai alat pengawasan impor oleh pihak Bea Cukai.
Syarat-syarat Pengisian Pib Impor
Sebelum melakukan pengisian Pib Impor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Importir harus sudah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Importir harus sudah memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang di terbitkan oleh KPPBC.
- Importir harus sudah memiliki Izin Import yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
- Barang yang di impor harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Barang yang di impor tidak termasuk dalam daftar barang yang di larang untuk di impor ke Indonesia.
Cara Pengisian Pib Impor dAN Syarat Pengisian Pib Impor
Berikut adalah langkah-langkah pengisian Pib Impor:
- Importir harus membuat Pib Impor melalui aplikasi online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Importir harus mengisi data penerimaan barang, yaitu nama kapal atau pesawat, tanggal tiba, dan pelabuhan.
- Importir harus mengisi data pemesan barang, yaitu nama perusahaan importir, alamat perusahaan, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
- Importir harus mengisi data pemasok barang, yaitu nama perusahaan pemasok, alamat perusahaan, dan nomor faktur.
- Importir harus mengisi data barang, yaitu jenis barang, jumlah barang, harga, dan total nilai barang.
- Importir harus mengisi data dokumen, yaitu nomor dan tanggal Surat Pengantar Muatan (SPM) serta nomor dan tanggal B/L (Bill of Lading).
- Importir harus mengisi data pengajuan, yaitu jenis dokumen (Pib Impor), tanggal pengajuan, dan nomor Pib Impor.
- Setelah semua data di isi, importir harus melakukan verifikasi pada aplikasi online yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Jika data sudah benar, importir dapat melakukan pembayaran bea masuk, PPN, dan PPh.
- Setelah pembayaran di lakukan, Pib Impor akan di-review oleh Bea Cukai dan jika sudah di setujui, Pib Impor akan di terbitkan dan dapat di unduh melalui aplikasi online yang di sediakan.
Penutup Syarat Pengisian Pib Impor
Oleh karena itu Demikianlah panduan lengkap tentang pengisian Pib Impor. Maka Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang berguna bagi para importir yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Sehingga Ingatlah untuk selalu memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pihak Bea Cukai dan memastikan bahwa semua data yang di isi pada Pib Impor sudah benar dan lengkap.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id