Syarat Penerbitan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di perlukan dalam berbagai hal, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pernikahan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa saja syarat untuk mengurus SKCK dan bagaimana cara mendapatkannya.
Cara Daftar Antrian Online SKCK Bekasi
Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau sudah mencabut hukuman pidana yang pernah di jatuhkan kepadanya. Maka SKCK juga mencantumkan informasi mengenai identitas diri, seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
Sehingga SKCK di perlukan dalam berbagai situasi, seperti:
- Melamar pekerjaan
- Mengurus visa
- Mendapatkan izin mengemudi
- Mengurus pernikahan
- Mengajukan kredit atau pinjaman
Jadi, jika Anda membutuhkan SKCK, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang tepat.
Syarat Penerbitan SKCK
Maka Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan atas tindak pidana
- Tidak pernah di hukum karena tindak pidana yang di ancam dengan hukuman di atas 5 tahun
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, pastikan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut. Maka Jika tidak, maka permohonan SKCK tidak akan di setujui.
Prosedur Dan Syarat Penerbitan SKCK
Sehingga Setelah memastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat yang di perlukan, Anda bisa mengajukan permohonan SKCK ke kantor polisi terdekat. Sehingga Berikut adalah prosedur penerbitan SKCK:
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan akta kelahiran atau ijazah terakhir
- Melampirkan pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4×6 cm
- Membayar biaya penerbitan SKCK
- Menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh kepolisian
- Menerima SKCK jika permohonan di setujui
Maka Proses penerbitan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu, tergantung dari jumlah permohonan yang sedang di proses oleh kepolisian.
Biaya Penerbitan Dan Syarat Penerbitan SKCK
Biaya penerbitan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kepolisian daerah. Namun, secara umum, biaya penerbitan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.
Kesimpulan Syarat Penerbitan SKCK
Sehingga Dalam memenuhi kebutuhan SKCK, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang di perlukan dan mengikuti prosedur yang tepat. Maka Meskipun terkadang prosesnya memakan waktu, namun SKCK merupakan dokumen penting yang dapat membantu Anda dalam berbagai keperluan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id