Syarat Pembuatan Surat Pengantar SKCK

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mencatat informasi mengenai catatan kepolisian seseorang. SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, sebelum membuat SKCK, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini adalah syarat pembuatan surat pengantar SKCK. Poto SKCK

Syarat-Syarat Pembuatan Surat Pengantar SKCK

1. KTP/KKSyarat utama untuk membuat surat pengantar SKCK adalah KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. KTP atau KK ini akan digunakan sebagai bukti identitas diri.2. PasfotoPasfoto berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar harus disertakan dalam pengajuan SKCK. Pastikan pasfoto yang digunakan merupakan pasfoto terbaru dan wajah terlihat jelas.3. BiayaUntuk membuat SKCK, dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00. Jumlah biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.4. Surat PermohonanSurat permohonan pembuatan SKCK harus ditulis dengan jelas dan lengkap. Surat permohonan ini harus memuat alasan pembuatan SKCK, tujuan penggunaan SKCK, dan identitas lengkap pemohon.5. Surat PernyataanSurat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar dan tidak ada yang diragukan harus ditandatangani oleh pemohon. Surat pernyataan ini juga berisi tentang tanggung jawab pemohon atas data yang dimasukkan dalam SKCK.6. Sidik JariUntuk membuat SKCK, sidik jari pemohon harus diambil oleh petugas kepolisian. Sidik jari ini akan dicocokkan dengan data yang tercatat di dalam sistem kepolisian.7. Tidak BertatoPemohon SKCK tidak memiliki tato di bagian tubuh tertentu seperti tato di wajah, leher, tangan, atau bagian tubuh lain yang terlihat jelas. Hal ini dikarenakan tato dianggap sebagai tindakan yang dapat merugikan orang lain.8. Tidak BertindikPemohon SKCK juga tidak memiliki tindik di bagian tubuh tertentu seperti tindik di wajah, telinga, atau bagian tubuh lain yang terlihat jelas. Hal ini dikarenakan tindik juga dianggap sebagai tindakan yang dapat merugikan orang lain.9. Tidak Terlibat Tindak KejahatanPemohon SKCK tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan seperti pencurian, pemalsuan dokumen, narkoba, dan kejahatan lainnya. Jika terdapat catatan kejahatan, maka pemohon akan diproses secara hukum.10. Tidak Berstatus TerpidanaPemohon SKCK tidak memiliki status sebagai terpidana atau terdakwa dalam kasus pidana. Jika terdapat status tersebut, maka pemohon tidak akan diberikan SKCK.

  Polres Jakarta Timur SKCK Sabtu

Kesimpulan

Itulah syarat pembuatan surat pengantar SKCK yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pastikan untuk memenuhi semua syarat tersebut agar pengajuan SKCK dapat diproses dengan cepat dan lancar. Jangan lupa untuk membayar biaya pembuatan SKCK dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke petugas kepolisian yang bertugas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor