Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Subjektif Dan Objektif

Nisa

Updated on:

Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah, atau yang sering disebut prenup, adalah kesepakatan hukum yang di buat oleh calon suami dan istri sebelum resmi menikah. Jasa perjanjian ini bertujuan untuk mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan tertentu di masa depan.

Membuat perjanjian pra nikah bukan berarti pasangan tidak saling percaya, melainkan langkah bijak untuk memastikan kedua belah pihak terlindungi secara hukum. Dengan layanan perjanjian  perjanjian ini, setiap pasangan dapat menghindari konflik di kemudian hari terkait harta, kewajiban, atau tanggung jawab finansial.

Baca juga : Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah Syarat Dan Proses

Pengertian Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Syarat Pembuatan Perjanjian pra nikah adalah ketentuan atau persyaratan yang harus di penuhi agar perjanjian pra nikah yang di buat oleh calon pasangan sah dan memiliki kekuatan hukum. Perjanjian pra nikah itu sendiri adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri sebelum menikah, yang mengatur hak, kewajiban, dan pembagian harta jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan tertentu di masa depan.

Dengan memenuhi syarat pembuatan perjanjian pra nikah, pasangan dapat memastikan bahwa:

  1. Perjanjian tersebut sah secara hukum – sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Kepentingan kedua belah pihak terlindungi – termasuk hak harta bawaan, harta bersama, dan kewajiban finansial.
  3. Mencegah perselisihan di masa depan – karena semua ketentuan telah di sepakati sebelum pernikahan.

Baca juga : Hukum Perjanjian Untuk Pra Nikah

Syarat Subjektif

Syarat subjektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian pra nikah, yaitu calon suami dan calon istri. Agar perjanjian pra nikah sah secara hukum, kedua pihak harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

  Jasa Perjanjian Pranikah Ghana

Identitas yang Jelas : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Kedua calon pasangan harus memiliki identitas yang jelas, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor identitas resmi (KTP atau dokumen identitas lainnya).
  • Identitas yang jelas memastikan bahwa perjanjian di buat oleh orang yang sah dan bertanggung jawab.

Usia Minimal : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, calon pasangan harus memenuhi batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita.
  • Usia minimal ini menjamin bahwa kedua pihak sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan hukum.

Kesadaran dan Persetujuan Bebas : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Kedua calon pasangan harus membuat perjanjian secara sadar, tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh pihak ketiga.
  • Persetujuan bebas ini penting agar perjanjian tidak dapat di batalkan di kemudian hari karena adanya unsur paksaan.

Kesehatan Mental dan Emosional : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Kedua calon pasangan harus dalam kondisi sehat secara mental dan emosional.
  • Orang yang berada dalam kondisi gangguan mental, di bawah pengaruh obat-obatan, atau dalam tekanan psikologis tidak dapat membuat perjanjian sah secara hukum.

Baca juga : Jasa Pembuatan Preneup Gambia

Syarat Objektif

Kemudian, Syarat objektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan isi perjanjian pra nikah itu sendiri dan bagaimana perjanjian tersebut di buat agar sah secara hukum. Maka, Syarat ini memastikan bahwa perjanjian tidak hanya di buat oleh pihak yang berwenang, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum dan prinsip keadilan. Beberapa syarat objektif yang perlu di penuhi antara lain:

Isi Perjanjian yang Jelas dan Lengkap : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Perjanjian harus memuat hak dan kewajiban masing-masing calon pasangan.
  • Pengaturan harta bawaan dan harta bersama harus di jelaskan secara rinci.
  • Termasuk ketentuan jika terjadi perceraian, kematian, atau keadaan khusus lainnya.
  Prenuptial Agreement in Islam

Kesesuaian dengan Hukum dan Moral : Syarat Pembuatan Perjanjian Pra

  • Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku, norma kesusilaan, atau moral masyarakat.
  • Misalnya, perjanjian tidak boleh mengatur hal-hal ilegal atau merugikan pihak ketiga.

Bentuk Tertulis

  • Perjanjian harus di buat secara tertulis agar memiliki bukti hukum yang sah.
  • Perjanjian lisan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dan rentan di perdebatkan.

Di buat di Hadapan Pejabat yang Berwenang

  • Biasanya, perjanjian di buat di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum formal.
  • Notaris juga bertanggung jawab memastikan bahwa perjanjian di buat secara sah, adil, dan sesuai prosedur hukum.

Kedua Pihak Menandatangani Perjanjian

  • Perjanjian baru sah jika di tandatangani oleh kedua calon pasangan secara sadar dan tanpa paksaan.
  • Penandatanganan oleh saksi atau notaris memperkuat legalitas perjanjian.

Baca juga : Jasa Pembuatan Preneup Gabon

Dokumen Pendukung Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Agar perjanjian pra nikah sah secara hukum dan proses pembuatannya berjalan lancar, calon pasangan perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen-dokumen ini membantu notaris atau pihak berwenang untuk memverifikasi identitas dan kepemilikan harta, serta memastikan perjanjian di buat secara legal dan transparan.

Berikut dokumen yang biasanya di perlukan:

Identitas Resmi Calon Pasangan

  • Fotokopi KTP atau dokumen identitas resmi lainnya untuk calon suami dan istri.
  • Fotokopi akta kelahiran untuk verifikasi data diri.

Surat Keterangan Belum Menikah

  • Di keluarkan oleh kelurahan atau catatan sipil.
  • Membuktikan bahwa calon pasangan belum pernah menikah sebelumnya dan berhak membuat perjanjian pra nikah.

Dokumen Harta Bawaan dan Harta Bersama

  • Sertifikat tanah, rumah, kendaraan, tabungan, atau aset lain yang di miliki masing-masing calon pasangan.
  • Dokumen ini penting untuk mengatur kepemilikan harta dan pembagian harta jika terjadi perceraian atau keadaan khusus.

Dokumen Tambahan (Jika Di perlukan)

  • Bukti kewajiban finansial, misalnya utang atau pinjaman, agar tercatat dalam perjanjian.
  • Dokumen lain yang relevan dengan isi perjanjian, seperti surat hibah, surat wasiat, atau perjanjian sebelumnya yang terkait.

Baca juga : Biaya Untuk Perjanjian Pra Nikah

Prosedur Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Membuat perjanjian pra nikah memerlukan prosedur yang jelas agar dokumen tersebut sah secara hukum dan mengikat kedua pihak. Berikut langkah-langkah yang umumnya harus di lakukan:

  Jasa Perjanjian Pranikah Kroasia

Konsultasi dengan Notaris atau Pengacara

  • Calon pasangan di sarankan berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk memahami hak dan kewajiban yang dapat di atur dalam perjanjian pra nikah.
  • Konsultasi ini membantu memastikan perjanjian adil, sesuai hukum, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Diskusi dan Kesepakatan Isi Perjanjian

  • Kedua calon pasangan harus mendiskusikan secara terbuka mengenai hak, kewajiban, harta bawaan, dan harta bersama.
  • Semua hal yang ingin di atur, termasuk skenario perceraian, kematian, atau keadaan khusus, harus di sepakati bersama.

Penyusunan Draft Perjanjian

  • Notaris atau pengacara menyusun draft perjanjian berdasarkan kesepakatan kedua calon pasangan.
  • Draft ini akan diperiksa ulang untuk memastikan semua poin jelas dan sah secara hukum.

Pemeriksaan Dokumen Pendukung

  • Notaris memeriksa dokumen identitas, surat keterangan belum menikah, dan dokumen harta yang di serahkan oleh calon pasangan.
  • Dokumen yang lengkap memastikan perjanjian dapat di terima secara resmi.

Penandatanganan Perjanjian di Hadapan Notaris

  • Kedua calon pasangan menandatangani perjanjian pra nikah di hadapan notaris.
  • Notaris juga menandatangani perjanjian dan membuat akta otentik sebagai bukti hukum yang sah.

Penyimpanan Akta Perjanjian

  • Notaris menyimpan akta perjanjian sebagai dokumen resmi.
  • Kedua pasangan biasanya menerima salinan perjanjian untuk referensi pribadi.

Keunggulan Syarat Pembuatan Perjanjian Pra Nikah di Global Groups

PT. Jangkar Global Groups menawarkan layanan pembuatan perjanjian pra nikah yang profesional dan terpercaya. Keunggulan layanan ini tidak hanya terletak pada proses hukum yang sah, tetapi juga pada kenyamanan dan keamanan bagi calon pasangan. Berikut beberapa keunggulannya:

Proses Legal dan Sah Secara Hukum

  • Perjanjian pra nikah di buat sesuai ketentuan hukum Indonesia.
  • Di tangani oleh notaris berlisensi sehingga memiliki akta otentik.
  • Menjamin bahwa perjanjian sah dan mengikat kedua pihak.

Layanan Profesional dan Transparan

  • Konsultasi di lakukan secara mendetail sebelum pembuatan perjanjian.
  • Tim notaris menjelaskan setiap pasal, hak, dan kewajiban sehingga calon pasangan memahami isi perjanjian.
  • Proses di buat transparan untuk menghindari kesalahpahaman.

Penyesuaian Sesuai Kebutuhan Pasangan

  • Draft perjanjian dapat di sesuaikan dengan kondisi finansial, aset, dan kebutuhan khusus pasangan.
  • Memberikan fleksibilitas dalam mengatur harta bawaan, harta bersama, dan ketentuan lainnya.

Pengelolaan Dokumen Aman dan Terpercaya

  • Semua dokumen di simpan dengan aman oleh notaris.
  • Salinan resmi di berikan kepada calon pasangan sehingga dokumen bisa di gunakan jika di perlukan di masa depan.

Efisiensi Waktu dan Proses

  • Layanan terpadu dari konsultasi, penyusunan draft, hingga penandatanganan di satu tempat.
  • Mempercepat proses pembuatan perjanjian tanpa mengurangi validitas hukum.

Perlindungan Hak dan Keadilan bagi Kedua Pihak

  • Menjamin bahwa hak dan kewajiban suami dan istri di atur secara adil.
  • Mengurangi risiko perselisihan di masa depan terkait harta, kewajiban finansial, atau tanggung jawab lainnya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Nisa