Mengetahui Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran
Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran – Paspor adalah dokumen penting yang di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memiliki akte kelahiran sebagai syarat pem buatan paspor. Oleh karena itu, pada tahun 2023, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru untuk membuat paspor tanpa akte kelahiran. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat-syarat pem buatan paspor tanpa akte kelahiran yang berlaku pada tahun 2023. Urus Perpanjang Passport Online 2019-2024
Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran?
1. Surat Keterangan Kelahiran
Maka, Surat keterangan kelahiran dapat di gunakan sebagai pengganti akte kelahiran. Namun, surat keterangan kelahiran tersebut harus di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan kelahiran ini akan menjadi syarat utama untuk membuat paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023.
2. Surat Keterangan Identitas Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran
Namun, Selain surat keterangan kelahiran, calon pemegang paspor juga harus memiliki surat keterangan identitas dari kelurahan atau kecamatan setempat. Maka, Surat ini di gunakan untuk memverifikasi data pribadi yang tercantum dalam surat keterangan kelahiran.
3. Kartu Keluarga Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran
Maka, Kartu Keluarga atau KK juga menjadi salah satu syarat pem buatan paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023. Namun, KK di gunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga antara pemegang paspor dengan orang tua atau wali yang berkaitan.
4. Sertifikat Nikah
Kemudian, Bagi pemegang paspor yang sudah menikah, sertifikat nikah menjadi syarat yang harus di penuhi. Sertifikat nikah tersebut di gunakan untuk memverifikasi status pernikahan dari pemegang paspor.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali
Namun, Apabila pemegang paspor masih berusia di bawah 17 tahun, maka harus memiliki surat izin orang tua atau wali untuk membuat paspor. Maka, Surat ini harus di tandatangani oleh orang tua atau wali yang berkaitan dan di lampirkan dalam proses pem buatan paspor.
6. Pas Foto
Maka, Pas foto menjadi syarat wajib dalam pem buatan paspor. Pas foto yang di gunakan harus berukuran 4×6 cm dan di ambil dengan latar belakang berwarna putih. Namun, Pemegang paspor juga harus memakai pakaian berwarna terang dan tidak memakai kacamata atau aksesoris yang menutupi wajah.
7. Biaya Pembuatan Paspor Tanpa Akte Kelahiran
Namun, Biaya pem buatan paspor juga menjadi syarat yang harus di penuhi. Biaya pemb uatan pas por tanpa akte kelahiran pada tahun 2023 akan di kenakan biaya yang sama dengan paspor biasa. Maka, Biaya tersebut dapat di lihat di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kesimpulan
Maka, Itulah syarat pem buatan paspor tanpa akte kelahiran pada tahun 2023. Selain surat keterangan kelahiran, calon pemegang paspor juga harus memiliki surat keterangan identitas, kartu keluarga, sertifikat nikah, surat izin orang tua atau wali (jika masih di bawah 17 tahun), pas foto, dan biaya pem buatan paspor. Semua syarat tersebut harus di penuhi dengan benar dan lengkap agar proses pem buatan paspor bisa berjalan dengan lancar. Jangan lupa, pastikan semua dokumen yang di gunakan adalah dokumen asli dan sah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: