Syarat Pembuatan Paspor Pelaut 2024

Adi

Updated on:

Syarat Pembuatan Paspor Pelaut 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Pembuatan Paspor Pelaut

Syarat Pembuatan Paspor Pelaut  – Paspor adalah dokumen penting bagi orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi seorang pelaut, paspor juga sangat penting sebagai bukti identitas dan izin untuk keluar masuk pelabuhan negara lain. Oleh karena itu, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan menerapkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor pelaut. Berikut adalah syarat-syaratnya.

Baca Juga : Paspor Online di Bandung

1. WNI – Syarat Pembuatan Paspor Pelaut

Syarat pertama untuk membuat paspor pelaut adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Anda harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang menunjukkan bahwa Anda adalah warga negara Indonesia.

2. Sertifikasi Pelaut – Syarat Pembuatan Paspor Pelaut

Sertifikasi Pelaut Syarat Pembuatan Paspor Pelaut

Syarat kedua adalah memiliki sertifikasi pelaut. Anda harus memiliki sertifikat pelaut yang di keluarkan oleh Di rektorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL). Sertifikat pelaut ini merupakan bukti bahwa Anda telah memiliki keterampilan dan pengetahuan yang di perlukan untuk bekerja di atas kapal.

3. Surat Izin Berlayar

Selain sertifikat pelaut, Anda juga harus memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang di keluarkan oleh DJPL. SIB ini berisi informasi tentang kapal yang Anda kerjakan, rute pelayaran, dan masa berlaku izin.

4. Dokumen Pelengkap – Syarat Paspor Pelaut

Dokumen Pelengkap Syarat Paspor Pelaut

Selain ketiga syarat di atas, Anda juga harus menyertakan dokumen pelengkap seperti:

– Pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna putih

– Fotokopi KTP

– Kemudian, Fotokopi sertifikat pelaut

– Maka, Fotokopi Surat Izin Berlayar

– Kemudian, Fotokopi akte kelahiran

5. Biaya

Terkait biaya, Anda harus membayar sesuai dengan jenis paspor yang Anda inginkan, yaitu:

– Paspor Pelaut biasa sebesar Rp 355.000,-

– Dan, Paspor Pelaut cepat sebesar Rp 655.000,-

– Kemudian, Paspor Pelaut express sebesar Rp 855.000,-

6. Proses Pembuatan

Selanjutnya, Setelah Anda memenuhi semua syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan paspor pelaut ke Kantor Imigrasi yang terdekat dengan lokasi Anda. Proses pembuatan paspor pelaut biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Kesimpulan

Kemudian, Itulah syarat-syarat pembuatan paspor pelaut yang akan di terapkan pada tahun 2024. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar dapat memiliki paspor pelaut yang sah dan dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor