Syarat Pembuatan Paspor Baru: Panduan Lengkap 2024
Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembuatan paspor di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya layanan online, tetapi tetap ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi sebelum pengajuan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang syarat pembuatan paspor baru serta prosedurnya di tahun 2024.
Jenis-jenis Paspor yang Tersedia
Sebelum membahas syarat-syaratnya, penting untuk mengetahui bahwa ada beberapa jenis paspor yang dapat di ajukan di Indonesia. Jenis paspor ini menentukan syarat dan dokumen yang perlu di persiapkan.
1. Pembuatan Paspor Baru Biasa
Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum di gunakan oleh warga negara Indonesia untuk keperluan perjalanan pribadi, seperti wisata, pendidikan, atau bisnis. Maka, Paspor ini terdiri dari 24 atau 48 halaman, tergantung pada kebutuhan pemegang paspor. Paspor ini berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang sebelum masa berlaku habis.
2. Pembuatan Paspor Baru Elektronik (e-paspor)
E-paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang di lengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah. Keunggulan e-paspor adalah proses imigrasi di beberapa negara menjadi lebih cepat dan mudah. E-paspor juga lebih aman dari pemalsuan karena adanya data elektronik yang tersimpan di dalam chip.
Syarat Umum Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan paspor baru, ada beberapa syarat umum yang harus di penuhi oleh setiap pemohon. Syarat ini meliputi dokumen-dokumen yang harus di serahkan dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan identitas pemohon.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP digunakan untuk memastikan identitas dan alamat pemohon sesuai dengan data yang terdaftar di kependudukan. Pastikan bahwa KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan informasi terkini.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) juga merupakan dokumen penting yang harus di serahkan dalam proses pembuatan paspor. KK di gunakan untuk verifikasi hubungan keluarga dan alamat domisili pemohon. Pastikan bahwa semua data pada KK, seperti nama dan tempat tanggal lahir, sesuai dengan KTP Anda.
3. Akta Kelahiran atau Ijazah
Akta kelahiran atau ijazah di gunakan sebagai bukti kelahiran dan identitas pemohon. Salah satu dari kedua dokumen ini harus di serahkan saat mengajukan permohonan paspor. Jika Anda tidak memiliki akta kelahiran, ijazah terakhir yang mencantumkan nama lengkap dan tanggal lahir juga dapat di gunakan.
4. Surat Nikah (Untuk Pemohon yang Sudah Menikah)
Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah juga di perlukan sebagai dokumen pendukung. Surat ini di perlukan untuk memastikan status pernikahan pemohon, terutama bagi mereka yang mengubah nama setelah menikah.
Syarat Tambahan untuk Anak dan Pemohon Khusus
Selain Syarat Pembuatan Paspor Baru umum, ada beberapa syarat tambahan yang berlaku untuk anak-anak di bawah umur, serta pemohon dengan kondisi khusus seperti WNI yang berdomisili di luar negeri. Berikut adalah beberapa syarat tambahan yang perlu di perhatikan.
1. Syarat untuk Anak di Bawah Umur
Untuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, orang tua atau wali sah harus menyertakan KTP dan Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak tersebut. Selain itu, surat persetujuan dari orang tua atau wali sah juga harus disertakan.
2. Syarat untuk WNI yang Berdomisili di Luar Negeri
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri, syarat pembuatan paspor baru dapat di ajukan melalui perwakilan Indonesia seperti Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal. Syarat yang di perlukan umumnya sama, namun pemohon juga harus menyertakan dokumen izin tinggal yang sah di negara tempat mereka berdomisili.
Proses Pengajuan Paspor Baru
Setelah menyiapkan semua dokumen yang di perlukan, proses pengajuan syarat pembuatan paspor baru bisa di lakukan secara offline di kantor imigrasi atau secara online melalui aplikasi yang di sediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut adalah langkah-langkah yang harus di ikuti.
1. Pendaftaran Online
Jika memilih untuk mengajukan secara online, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran di aplikasi atau situs web resmi imigrasi. Pemohon harus mengisi formulir yang mencakup data pribadi dan informasi perjalanan. Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk datang ke kantor imigrasi untuk melakukan foto dan wawancara.
2. Mengunjungi Kantor Imigrasi
Bagi yang memilih untuk langsung datang ke kantor imigrasi, pemohon harus mengambil nomor antrian dan menyerahkan semua dokumen asli serta salinannya. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum melanjutkan ke tahap foto dan wawancara.
3. Foto dan Wawancara
Pada tahap ini, pemohon akan di ambil foto serta di minta untuk memberikan data biometrik seperti sidik jari. Setelah itu, pemohon akan di wawancarai oleh petugas imigrasi untuk memastikan data yang di serahkan sudah benar dan sesuai. Proses wawancara ini biasanya berlangsung singkat dan hanya mencakup pertanyaan dasar.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya syarat pembuatan paspor baru di Indonesia tergantung pada jenis paspor yang di ajukan. Paspor biasa dengan 48 halaman di kenakan biaya yang berbeda dengan paspor elektronik (e-paspor). Berikut adalah rincian biaya yang berlaku pada tahun 2024.
1. Biaya Paspor Biasa
Untuk paspor biasa 48 halaman, biaya pembuatan adalah sekitar Rp 350.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi tambahan seperti pengiriman paspor jika memilih untuk menerima paspor melalui layanan pos.
2. Biaya Paspor Elektronik (e-paspor)
Biaya pembuatan e-paspor lebih tinggi di bandingkan dengan paspor biasa, yaitu sekitar Rp 650.000. Namun, e-paspor memberikan keuntungan berupa kemudahan saat melakukan perjalanan ke negara-negara tertentu, serta keamanan yang lebih tinggi.
Tips Agar Pengajuan Pembuatan Paspor Baru Berjalan Lancar
Agar proses pengajuan syarat pembuatan paspor baru berjalan lancar, ada beberapa tips yang dapat di ikuti, seperti memastikan semua dokumen sudah lengkap dan datang tepat waktu saat wawancara. Jangan lupa juga untuk selalu mengikuti prosedur dan petunjuk dari petugas imigrasi.
1. Persiapkan Dokumen dengan Baik
Pastikan semua dokumen yang di perlukan sudah lengkap dan sesuai. Sebelum mengajukan, periksa kembali KTP, KK, akta kelahiran, atau ijazah untuk memastikan tidak ada data yang salah atau tidak sesuai. Jika ada ketidaksesuaian data, segera perbaiki sebelum mengajukan paspor.
2. Datang Tepat Waktu
Pada hari yang di jadwalkan untuk wawancara dan pengambilan foto, datanglah tepat waktu atau bahkan lebih awal untuk menghindari antrian yang panjang. Jika terlambat, jadwal Anda bisa di tunda, dan proses pengajuan paspor menjadi lebih lama.
Jasa Pembuatan Paspor Baru Jangkar Groups
Pembuatan paspor baru di tahun 2024 memerlukan persiapan dokumen yang lengkap serta pemahaman tentang proses yang berlaku. Dengan mengikuti syarat-syarat dan petunjuk dari Di rektorat Jenderal Imigrasi, proses ini bisa berjalan lebih mudah dan efisien.
Kami Mengerti Masalah Syarat Pembuatan Paspor Baru Yang Anda Hadapi
- Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Serahkan semua permasalahan Syarat Pembuatan Paspor Baru anda kepada Jangkar Groups :
- Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya, update informasi perkembangan order
- Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen Syarat Pembuatan Paspor Baru?
Cara kirim dokumen persyaratan Syarat Pembuatan Paspor Baru bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id