Syarat Nikah WNI WNA – Syarat nikah wni wna banyak di cari oleh mereka yang akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan luar negerinya. Semua syarat yang di butuhkan harus di penuhi tanpa terlewat satupun supaya pernikahan bisa di anggap legal dan sah secara hukum yang berlaku di Indonesia. Persyaratan Menikah WNI di Hongkong Apa Saja ?
Pernikahan campuran atau pernikahan beda negara akhir-akhir ini yang mengalami peningkatan. Hal ini tak lepas dari kemajuan teknologi komunikasi yang semakin memudahkan seseorang untuk menjalin hubungan dengan warga negara asing sehingga berakhir ke pernikahan. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus di penuhi saat Anda akan melangsungkan pernikahan dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan.
Beberapa Syarat Nikah WNI WNA
Pernikahan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing sebenarnya tidak berbeda jauh dengan pernikahan pada umumnya. Namun demikian tetap saja ada syarat tambahan yang harus di penuhi supaya proses pernikahan bisa berjalan lancar.
Syarat-syarat pernikahan untuk warga negara asing. Antara lain adalah fotocopy paspor yang sah, surat izin untuk menikah yang di keluarkan oleh pihak kedutaan negara asal, foto berukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar, membayar biaya pencatatan dan memastikan wali hadir dan membawa wakalah untuk wna perempuan.
Sedangkan untuk warga negara Indonesia. Yang ingin menikah harus menampilkan dokumen N1, N2, N3, N4, dan N7 yang bisa di dapat dari kantor kelurahan.
Problematika Perkawinan Campuran Dalam Syarat Nikah WNI WNA
Sebelum memutuskan untuk menikah dengan warga negara asing. Anda harus mempertimbangkan masalah-masalah yang kedepannya mungkin saja muncul sehingga Anda bisa mempersiapkan solusi untuk masalah tersebut. Berikut ini adalah beberapa masalah atau problematika perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang sering muncul.
-
Legalitas Perkawinan Dalam Syarat Nikah WNI WNA
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, perkawinan bisa di anggap sah berdasarkan agama atau kepercayaan masing-masing. Oleh sebab itu pernikahan yang berlangsung di negara Indonesia memiliki dasar hukum agama. Jika calon suami istri memiliki kesamaan agama maka tidak akan menimbulkan masalah.
Namun jika calon suami istri memiliki perbedaan keyakinan, maka akan muncul masalah hukum antar agama. Sebenarnya masalah bisa cepat selesai jika salah satu di antara mereka mengambil jalan keluar dengan mengikuti agama salah satu pihak sehingga bisa menjadi sama. Kesulitan mengurus pernikahan akan muncul jika kedua belah pihak tetap ingin mempertahankan agamanya. Di Indonesia pernikahan beda agama masih menjadi sebuah masalah yang belum di dapat jalan keluar yang sebaik-baiknya.
-
Pencatatan Perkawinan Dalam Syarat Nikah WNI WNA
Undang-undang perkawinan yang ada di Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang pencatatan perkawinan beda negara sehingga menggunakan undang-undang nomor 1 Tahun 1974. Oleh sebab itu apabila pernikahan berlangsung di negara Indonesia maka ketentuannya menganut undang-undang tersebut.
Pasangan warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing menggunakan hukum agama Islam maka pencatatan di lakukan oleh pegawai pencatat KUA. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 terkait dengan pencatatan nikah, rujuk, dan talak.
Sedangkan untuk perkawinan pasangan selain islam maka bisa mencatatkan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Sebagaimana yang telah tertuang dalam undang-undang pencatatan perkawinan. Meskipun pasangan yang menikah memiliki perbedaan kewarganegaraan jika sama-sama beragama islam maka bisa di catat di Kantor Urusan Agama dan untuk agama selain islam bisa di catat di Kantor Catatan Sipil.
-
Masalah Harta Perkawinan Beda Negara
Jika perkawinan beda negara pihak suami merupakan warga negara indonesia. Maka hukum material yang terkait dengan kekayaan di atur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Namun jika perkawinan campuran yang berlangsung tidak menggunakan perjanjian pranikah maka ketentuan mengenai harta benda telah di atur dalam pasal 35.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa apa yang di peroleh selama dalam masa perkawinan akan menjadi harta bersama sedangkan harta masing-masing suami dan istri yang di peroleh karena warisan atau hadiah maka di bawah kekuasaan masing-masing pihak. Peraturan itu sesuai dengan pasal 36 ayat 2.
Sedangkan untuk harta bersama yang di peroleh selama dalam masa perkawinan dalam setiap perbuatan hukum yang berkaitan dengan harta tersebut harus berdasarkan persetujuan dari kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 36 ayat 1.
-
Perceraian pada Perkawinan Campuran
Dalam sebuah perkawinan tentu sebisa mungkin akan menghindari yang namanya perceraian karena perceraian akan menimbulkan berbagai masalah baru. Namun demikian tetap saja ada hal-hal yang hanya bisa di selesaikan menggunakan perceraian demi kebaikan keduanya.
Sebuah perkawinan beda negara yang pernikahannya di langsungkan di negara Indonesia saat terjadi perceraian maka akan timbul masalah hukum perdata internasional. Hukum tersebut mengatur tentang alasan dan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mengurus perceraian baik itu perceraian yang di langsungkan di Indonesia maupun di luar negeri.
Proses perceraian hanya bisa di langsungkan di pengadilan yang memiliki kewenangan setelah pengadilan tersebut tidak berhasil menyatukan kedua belah pihak. Untuk perkawinan campuran yang selanjutnya pasangan tersebut tinggal di luar negeri atau pernikahan yang di langsungkan di luar negeri maka belum ada peraturan khusus.
-
Status Anak
Ada banyak sekali peraturan yang terkait dengan status anak hasil dari pernikahan karena keberadaan anak memiliki kaitan erat dengan hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum waris. Sedangkan untuk pernikahan campuran, permasalahan yang sering muncul yaitu status kewarganegaraan anak.
Jika pihak istri merupakan warga negara indonesia asli dan suami berkewarganegaraan asing maka anak dari pihak istri tidak memiliki pilihan untuk memberikan kewarganegaraannya ke anak. Hal ini di sebabkan karena Indonesia menganut keturunan asas ius sanguinis.
Beberapa Pihak Dalam Syarat Nikah WNI WNA
Di samping itu jika pihak Ayah yang merupakan warga negara asing maka proses pelaporan ke pihak kedutaan dan juga kantor imigrasi cukup sulit dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan ada beberapa negara yang mengharuskan anak hasil pernikahan campuran untuk di bawa ke kantor kedutaan walaupun masih kecil.
Apabila pihak istri yang berkewarganegaraan Indonesia ikut tinggal dengan suami di negara asing. Maka proses pengajuan permanent resident butuh waktu sekitar 4 tahun. Selanjutnya jika pernikahan tersebut tidak berjalan mulus seperti terjadi kekerasan sehingga berujung pada perceraian. Maka anak bisa memilih untuk ikut kewarganegaraan ayah atau kewarganegaraan ibu.
Jika Anda berencana untuk menikah dengan warga negara asing dan masih bingung dengan dokumen-dokumen yang harus di penuhi. Sebenarnya hal tersebut bisa di serahkan pada pihak profesional yang khusus menangani pernikahan beda negara.
Atau jika Anda memiliki masalah seputar dokumen yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, pengurusan izin tinggal di luar negeri dan lain sebagainya. Maka percayakan hal tersebut pada jasa profesional Jangkar Group. Jangkar Group tidak hanya bisa membantu Anda mengurus dokumen-dokumen yang menjadi syarat nikah wni wna saja. Akan tetapi juga semua dokumen yang terkait dengan dokumen-dokumen penting lainnya. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lanjut melalui kontak yang tersedia di bawah.
Bisa di pastikan Anda tidak akan kecewa menggunakan layanan jasa dari Jangkar Group. Karena kami telah memiliki pengalaman selama bertahun-tahun di bidang pengurusan dokumen dan telah memiliki pelanggan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Cara kirim dokumen bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di di rikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups