Syarat Nama di Paspor 2024 – Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk dapat memiliki paspor, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah nama yang tertera di dalamnya. Maka, pada tahun 2023, akan ada beberapa perubahan dalam syarat nama di paspor. Apa saja syaratnya? Simak artikel ini sampai selesai! Perpanjang Paspor Pelaut 2024
Persyaratan Nama di Paspor 2024
Sehingga, sejalan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, pemerintah Indonesia akan memperbarui aturan mengenai nama yang di cantumkan pada paspor. Maka, berikut adalah syarat nama di paspor 2023:
1. Nama Lengkap Sesuai Akta Kelahiran dalam Syarat Nama di Paspor 2024
Maka, untuk dapat memiliki paspor, nama lengkap Anda harus sesuai dengan akta kelahiran yang sah. Jika ada kesalahan dalam penulisan nama di akta kelahiran, maka nama di paspor juga harus di perbaiki terlebih dahulu.
2. Nama Tidak Mengandung Gelar
Maka, dalam paspor, nama yang di cantumkan haruslah nama asli tanpa ada tambahan gelar maupun singkatan. Misalnya, jika nama Anda adalah Budi Santoso, maka di paspor harus tertulis Budi Santoso, bukan Budi Santoso, S.E. atau Budi S.
3. Nama Tidak Mengandung Nomor Urut dalam Syarat Nama di Paspor 2024
Kemudian, peraturan terbaru yang akan berlaku di tahun 2023 adalah bahwa nama yang di cantumkan pada paspor tidak boleh mengandung nomor urut. Misalnya, jika nama Anda adalah Budi Santoso 1, maka di paspor harus tertulis Budi Santoso saja.
4. Nama Tidak Mengandung Kata-kata Kasar dalam Syarat Nama di Paspor 2024
Sehingga, nama yang tercantum di paspor harus bersifat sopan dan tidak mengandung kata-kata kasar. Hal ini di lakukan dengan tujuan untuk menjaga citra bangsa di mata dunia internasional.
5. Nama Tidak Mengandung Lambang atau Simbol
Maka, simbol atau lambang tidak boleh di cantumkan pada nama di paspor. Nama harus hanya terdiri dari huruf dan spasi saja.
6. Nama Tidak Mengandung Singkatan yang Tidak Baku
Peraturan terbaru juga mengatur bahwa nama di paspor harus di tulis dengan singkatan baku yang telah di akui oleh pemerintah. Maka, singkatan yang tidak baku tidak boleh di cantumkan pada paspor.
7. Nama Tidak Mengandung Tanda Titik atau Koma pada Syarat Nama di Paspor 2024
Sehingga, nama di paspor harus di tulis secara utuh dan tidak boleh terpotong-potong atau mengandung tanda titik atau koma.
8. Nama Tidak Mengandung Karakter Tidak Lazim
Maka, anda juga tidak di perbolehkan menggunakan karakter tidak lazim seperti tanda tanya atau tanda seru pada nama di paspor.
Penggantian Syarat Nama di Paspor 2024
Jika Anda ingin mengganti nama di paspor, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, Anda harus memiliki alasan yang jelas untuk mengganti nama. Misalnya, karena ada kesalahan penulisan nama di akta kelahiran atau karena pergantian status pernikahan.
Kedua, Anda harus memiliki dokumen resmi yang dapat membuktikan perubahan nama Anda. Maka, dokumen tersebut bisa berupa surat nikah, surat cerai, atau surat keputusan pengadilan.
Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian nama di kantor Imigrasi terdekat.
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kita telah membahas mengenai syarat nama di paspor yang akan berlaku pada tahun 2023. Ada beberapa perubahan penting yang harus di perhatikan, seperti nama tidak boleh mengandung gelar atau nomor urut, dan harus sesuai dengan akta kelahiran yang sah. Jika Anda ingin mengganti nama di paspor, pastikan Anda memenuhi syarat yang telah di tetapkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda!
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883