Apa itu Paspor? – Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor – Paspor adalah dokumen perjalanan internasional yang di terbitkan oleh pemerintah suatu negara dan di gunakan sebagai bukti identitas. Paspor berisi informasi penting pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan foto. Paspor juga berisi visa, yang memungkinkan pemegang paspor untuk masuk ke negara lain.
Mengapa Perlu Memperpanjang Paspor? – Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
Paspor memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya 5-10 tahun tergantung pada negara yang menerbitkannya. Setelah masa berlaku habis, pemegang paspor perlu memperpanjang paspor jika ingin tetap melakukan perjalanan internasional. Memperpanjang paspor juga di perlukan jika ada perubahan data pribadi atau jika paspor hilang atau rusak.
Baca Juga: Masa Tenggang Paspor 2024
Kapan Waktu yang Tepat untuk Memperpanjang Paspor?
Sebaiknya memperpanjang paspor di lakukan sekitar 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Hal ini di sarankan karena sejumlah negara mewajibkan para wisatawan memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan untuk bisa memasuki negara tersebut. Jadi, jangan tunggu hingga paspor Anda benar-benar habis masa berlakunya.
Siapa yang Berwenang Mengurus Perpanjangan Paspor?
Di Indonesia, Di rektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang berwenang mengurus perpanjangan paspor. Anda bisa mengunjungi kantor Imigrasi terdekat untuk mengurus perpanjangan paspor atau melakukannya secara online melalui situs resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi.
Apa Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor di 2024?
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu di penuhi saat mengurus perpanjangan paspor di 2024:
Syarat Umum
– Memiliki paspor yang masih berlaku atau paspor yang telah habis masa berlakunya selama kurang dari 3 tahun.- Membawa KTP atau dokumen identitas lainnya yang sah.- Membawa pas foto ukuran 4×6 cm sesuai standar yang di tetapkan.
Syarat Khusus bagi Warga Negara Indonesia
– Bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun dan belum memiliki paspor, harus membawa akta kelahiran.- Bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki paspor, harus membawa akta kelahiran dan KTP orang tua.
Syarat Khusus bagi Warga Negara Asing
– Bagi WNA yang belum memiliki paspor Indonesia, harus memiliki izin tinggal yang sah.- Bagi WNA yang telah memiliki paspor Indonesia, harus membawa izin tinggal yang sah.
Berapa Biaya Perpanjangan Paspor?
Selanjutnya Biaya perpanjangan paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lamanya masa berlaku. Biaya perpanjangan paspor reguler untuk 48 halaman mulai dari Rp355.000 dan untuk 24 halaman mulai dari Rp255.000. Namun, biaya tersebut masih bisa berubah tergantung pada kebijakan yang di terapkan oleh pemerintah.
Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan Paspor secara Online?
Berikut adalah cara mengurus perpanjangan paspor secara online melalui situs resmi Di rektorat Jenderal Imigrasi:
1. Kunjungi situs imigrasi.go.id dan klik menu e-Paspor.
2. Maka Buat akun dan login ke situs e-Paspor.
3. Kemudian Isi formulir permohonan perpanjangan paspor dengan lengkap.
4. Unggah pas foto ukuran 4×6 cm dan dokumen identitas lainnya yang di perlukan.
5. Selanjutnya Lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui bank yang di tentukan.
6. Maka Tunggu konfirmasi dari Imigrasi mengenai jadwal pengambilan paspor yang sudah di perpanjang.
Kesimpulan Syarat Mengurus Perpanjangan Paspor
Selanjutnya Itulah syarat yang perlu di penuhi saat mengurus perpanjangan paspor di 2024. Jadi, pastikan Anda memeriksa masa berlaku paspor Anda sebelum melakukan perjalanan internasional dan jangan menunggu terlalu lama untuk memperpanjang paspor. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan paspor yang di perpanjang dengan mudah dan cepat.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups