Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Mengetahui Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Syarat Mengurus Paspor Terbaru – Paspor merupakan dokumen penting bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Selain berfungsi sebagai tanda pengenal, paspor juga di gunakan sebagai izin masuk ke negara tujuan. Oleh karena itu, mengurus paspor merupakan hal yang wajib di lakukan bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Berikut ini adalah sya rat mengu rus paspor pada tahun 2023.

Mengetahui Syarat Mengurus Paspor Terbaru

1. Membuat Aplikasi Online Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Kemudian, Syar at pertama untuk meng urus paspor pada tahun 2023 adalah dengan membuat aplikasi online. Namun, Aplikasi ini dapat diakses melalui website resmi Kementerian Luar Negeri. Maka, Dalam proses pembuatan aplikasi online ini, calon pemohon harus mengisi semua kolom yang di sediakan dengan data yang akurat dan sesuai dengan identitas asli.

2. Melampirkan Berkas Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Namun, Setelah membuat aplikasi online, calon pemohon harus melampirkan berkas persyaratan untuk mengajukan paspor. Berkas persyaratan tersebut meliputi:- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Fotokopi Akta Kelahiran- Fotokopi Kartu Keluarga- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah (untuk yang belum menikah)- Surat Nikah (untuk yang sudah menikah)

3. Membayar Biaya Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Maka, Setelah melampirkan berkas persyaratan, calon pemohon harus membayar biaya paspor. Kemudian, Biaya paspor pada tahun 2023 adalah sebesar Rp500.000 untuk paspor biasa dan Rp1.000.000 untuk paspor elektronik. Biaya paspor ini dapat d ibayarkan melalui bank-bank yang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri.

4. Mengajukan Permohonan Paspor Mengurus Paspor Terbaru

Namun, Setelah semua persyaratan terpenuhi, calon pemohon dapat mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Maka, Calon pemohon harus membawa semua berkas persyaratan dan bukti pembayaran biaya paspor ke kantor Imigrasi. Selanjutnya, calon pemohon akan di ambil foto dan sidik jari sebagai tanda pengenal.

5. Menunggu Proses Pembuatan Paspor

Kemudian, Setelah mengajukan permohonan paspor, calon pemohon harus menunggu proses pembuatan paspor selesai. Maka, Proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Setelah paspor selesai di buat, calon pemohon dapat mengambil paspor di kantor Imigrasi dengan membawa tanda pengenal yang sah.

6. Kesimpulan Syarat Mengurus Paspor Terbaru

Mengurus paspor pada tahun 2023 membutuhkan beberapa langkah. Calon pemohon harus membuat aplikasi online, melampirkan berkas persyaratan, membayar biaya paspor, mengajukan permohonan paspor, dan menunggu proses pembuatan paspor selesai. Dengan mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang ada, calon pemohon dapat memperoleh paspor dengan mudah dan cepat.

Membayar Biaya Syarat Mengurus Paspor Terbaru

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

admin