Apa itu Paspor Haji?
Syarat Mengurus Paspor Haji – Paspor Haji adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh setiap calon jamaah haji yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji. Paspor Haji dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Kementerian Luar Negeri. Masa Berlaku Paspor Haji
Syarat Umum Mengurus Paspor Haji
Ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengurus Paspor Haji. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran.
2. Telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan masih berdomisili di Indonesia.
3. Sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Tidak sedang dalam tahanan atau masih dalam masa percobaan.
5. Selanjutnya, Tidak sedang terdaftar sebagai orang yang diduga atau terbukti terlibat dalam tindak pidana atau terorisme.
6. Telah melunasi biaya haji dan biaya pengurusan Paspor Haji.
Syarat Khusus Mengurus Paspor Haji
Selain syarat umum, terdapat juga syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengurus Paspor Haji. Syarat-syarat khusus tersebut antara lain:
1. Selanjutnya, Calon jamaah haji harus sudah memiliki Surat Tanda Regristrasi Haji (STRH) dan Nomor Porsi.
2. Selanjutnya, Calon jamaah haji harus sudah memiliki Akun Sistem Informasi Haji Terpadu (Sisfohaji).
3. Selanjutnya, Calon jamaah haji harus membawa dokumen asli seperti: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
4. Calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
5. Calon jamaah haji harus melengkapi dokumen administrasi lainnya yang diminta oleh travel haji dan umroh, seperti: pas foto, surat keterangan sehat, dan lain-lain.
Prosedur Mengurus Passport Haji
Berikut adalah prosedur mengurus Paspor Haji:
1. Selanjutnya, Calon jamaah haji harus melakukan pendaftaran melalui travel haji dan umroh yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.
2. Selanjutnya, Setelah melakukan pendaftaran, calon jamaah haji akan mendapatkan nomor porsi dan nomor registrasi.
3. Calon jamaah haji harus membuat Akun Sistem Informasi Haji Terpadu (Sisfohaji) melalui website resmi Kementerian Agama atau melalui aplikasi seluler Sisfohaji.
4. Setelah memiliki Akun Sisfohaji, calon jamaah haji bisa mengajukan permohonan Paspor Haji melalui website resmi Sisfohaji.
5. Selanjutnya, Calon jamaah haji harus mengisi formulir permohonan Paspor Haji secara online dan melengkapi dokumen administrasi lainnya yang diminta, seperti: surat keterangan sehat, pas foto, dan lain-lain.
6. Selanjutnya, Setelah mengisi formulir dan melengkapi dokumen, calon jamaah haji harus membayar biaya pengurusan Paspor Haji ke rekening yang ditentukan.
7. Selanjutnya, Setelah melakukan pembayaran, calon jamaah haji harus menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak Kementerian Agama.
8. Jika permohonan disetujui, Paspor Haji akan dicetak dan bisa diambil di kantor imigrasi yang telah ditentukan.
Biaya Mengurus Paspor Haji
Biaya pengurusan Paspor Haji terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
1. Selanjutnya, Biaya administrasi dan pengurusan Paspor Haji.
2. Biaya visa dan biaya pelayanan Imigrasi.
3. Selanjutnya, Biaya asuransi dan biaya perlindungan jamaah haji.
4. Biaya transportasi dan penginapan di Tanah Suci.
Syarat Mengurus Paspor Haji Jangkar Groups
Mengurus Paspor Haji memerlukan persyaratan dan prosedur yang cukup rumit. Oleh karena itu, calon jamaah haji harus memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen administrasi sudah lengkap dan valid sebelum mengajukan permohonan Paspor Haji. Dalam hal ini, jasa paspor umroh terpercaya seperti Jangkar Groups bisa menjadi solusi terbaik untuk mempermudah proses pengurusan Paspor Haji.Jasa Paspor Umroh
Serahkan semua permasalahan Syarat Mengurus Paspor Haji anda kepada Jangkar Groups :
- Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Selanjutnya, update informasi perkembangan order
- Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
- Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Bagaimana caranya kirim dokumen Syarat Mengurus Paspor Haji?
Cara kirim dokumen persyaratan Syarat Mengurus Paspor Haji bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
- Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id