Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya – Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Tasikmalaya harus memenuhi beberapa syarat yang di berlakukan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya. SKCK di butuhkan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau pengurusan visa. Dalam artikel ini, akan di jelaskan secara detail mengenai syarat membuat nya.
1. KTP Asli dan Fotokopi | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Syarat pertama yang harus di penuhi untuk membuat SKCK di Tasikmalaya adalah KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP yang di gunakan masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku yang di tetapkan. SKCK Cikarang: Semua Yang Perlu Anda Ketahui
2. Surat Permohonan | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Selanjutnya, Surat permohonan adalah dokumen yang berisi permintaan pembuatan SKCK dan alasan mengapa SKCK tersebut di perlukan. Kemudian, Ini dapat di buat sendiri atau menggunakan formulir yang di sediakan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
3. Pas Foto Berwarna | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Pas foto berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4×6 cm dan jumlah 4 lembar di butuhkan dalam pembuatan SKCK. Pastikan pas foto yang di gunakan merupakan pas foto terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Biaya Administrasi | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Selanjutnya, Untuk membuat SKCK di Tasikmalaya, di kenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000,-. Kemudian, Biaya administrasi dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang di terapkan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
5. Surat Pernyataan | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Selanjutnya, Surat pernyataan berisi pengakuan dari pemohon bahwa informasi yang di berikan dalam formulir pembuatan SKCK adalah benar dan tidak ada unsur pemalsuan. Kemudian, Ini dapat di buat sendiri atau menggunakan formulir yang di sediakan oleh Kepolisian Daerah Tasikmalaya.
6. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi | Syarat Membuat SKCK di Tasikmalaya
Kartu Keluarga asli dan fotokopi juga di butuhkan dalam pembuatan SKCK. Pastikan Kartu Keluarga yang di gunakan masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku yang di tetapkan.
7. Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili di perlukan untuk memastikan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat dan sudah tinggal di tempat yang sama selama minimal 6 bulan. Ini dapat di peroleh dari Kelurahan setempat dengan melampirkan KTP dan bukti tempat tinggal.
8. Izin Menggunakan Nama Orang Tua
Bagi pemohon yang masih di bawah umur atau belum memiliki KTP, izin menggunakan nama orang tua di butuhkan dalam pembuatan SKCK. Kemudian, Izin tersebut dapat di peroleh dengan mengajukan surat permohonan dan melampirkan KTP orang tua serta bukti hubungan keluarga.
9. Surat Keterangan Sehat
Surat Keterangan Sehat di perlukan untuk memastikan bahwa pemohon tidak memiliki penyakit menular atau kondisi kesehatan yang membahayakan. Selanjutnya, Ini dapat di peroleh dari dokter umum atau rumah sakit dengan melampirkan hasil pemeriksaan.
10. Sertifikat Kepemilikan Kendaraan
Sertifikat Kepemilikan Kendaraan di perlukan jika pemohon memiliki kendaraan bermotor.Ini dapat di gunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan membuat proses pembuatan SKCK menjadi lebih cepat.
Kesimpulan
Demikianlah syarat membuat SKCK di Tasikmalaya yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon. Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK menjadi lebih lancar dan cepat. Dengan memiliki SKCK, pemohon akan lebih mudah dalam memenuhi kebutuhan administrasi pada berbagai instansi atau lembaga.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB:
PT Jangkar Global Groups: