Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau mengajukan visa.
Jakarta Timur merupakan salah satu wilayah di Jakarta yang memiliki banyak penduduk. Oleh karena itu, permintaan untuk SKCK juga sangat tinggi di wilayah ini. Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SKCK di Jakarta Timur.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi WNI yang ingin membuat SKCK di Jakarta Timur, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama untuk membuat SKCK adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP digunakan sebagai identitas diri dan bukti bahwa seseorang adalah penduduk setempat.
b. Surat Permohonan
Seseorang yang ingin membuat SKCK harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Sektor setempat. Surat permohonan harus mencantumkan alasan pembuatan SKCK dan identitas diri yang jelas.
c. Pas Foto Terbaru
Untuk membuat SKCK, seseorang juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus diambil dengan latar belakang warna merah dan wajah yang terlihat jelas.
d. Biaya
Untuk membuat SKCK, seseorang harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.
2. Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA yang ingin membuat SKCK di Jakarta Timur, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
a. Paspor
Syarat utama untuk membuat SKCK adalah memiliki paspor yang masih berlaku. Paspor digunakan sebagai identitas diri dan bukti bahwa seseorang adalah WNA.
b. Surat Permohonan
Seseorang yang ingin membuat SKCK harus membuat surat permohonan resmi yang ditujukan ke Kepala Kepolisian Sektor setempat. Surat permohonan harus mencantumkan alasan pembuatan SKCK dan identitas diri yang jelas.
c. Pas Foto Terbaru
Untuk membuat SKCK, seseorang juga harus menyertakan pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus diambil dengan latar belakang warna merah dan wajah yang terlihat jelas.
d. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Bagi WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), KITAS harus disertakan sebagai salah satu syarat untuk membuat SKCK.
e. Biaya
Untuk membuat SKCK, WNA harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah masing-masing.
3. Proses Pembuatan SKCK di Jakarta Timur
Setelah semua syarat terpenuhi, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor setempat. Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung dari jumlah pengajuan yang ada.
Selama proses pembuatan SKCK, seseorang juga akan menjalani pemeriksaan sidik jari dan wawancara untuk memastikan bahwa data yang diisikan adalah benar dan akurat. Setelah SKCK selesai dibuat, seseorang dapat mengambilnya langsung di Kantor Kepolisian Sektor atau melalui pengiriman pos.
4. Kesimpulan
Membuat SKCK di Jakarta Timur membutuhkan beberapa syarat seperti KTP, surat permohonan, pas foto, dan biaya administrasi. Bagi WNA, KITAS juga harus disertakan sebagai salah satu syarat. Setelah semua syarat terpenuhi, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian Sektor setempat.
Jangan lupa untuk mengikuti prosedur yang ada dan memastikan bahwa data yang diisikan benar dan akurat untuk menghindari masalah di kemudian hari.