Syarat Membuat Paspor

Abdul Fardi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Syarat Membuat Paspor: Panduan Lengkap 2024

Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, studi, atau alasan lainnya, paspor adalah salah satu dokumen yang wajib di miliki. Pada artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang syarat membuat paspor baru di tahun 2024, langkah-langkah yang harus di ikuti, dan tips penting lainnya.

 

Jenis-Jenis Paspor yang Di keluarkan Pemerintah Indonesia

Jenis-Jenis Paspor yang Di keluarkan Pemerintah Indonesia

Sebelum mengetahui syarat-syarat membuat paspor, penting untuk memahami bahwa ada beberapa jenis paspor yang bisa Anda ajukan tergantung kebutuhan perjalanan Anda. Pemerintah Indonesia menyediakan beberapa jenis paspor, masing-masing dengan persyaratan dan kegunaan yang berbeda.

 

1. Paspor Biasa

Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum di gunakan oleh warga negara Indonesia untuk berbagai keperluan seperti perjalanan wisata, pendidikan, atau bisnis. Maka, Paspor ini tersedia dalam dua varian, yakni 24 halaman dan 48 halaman, dengan masa berlaku lima tahun. Pemohon dapat memilih jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

 

2. Paspor Elektronik (e-paspor)

E-paspor atau paspor elektronik adalah paspor yang di lengkapi dengan chip berisi data biometrik pemegang paspor, termasuk sidik jari dan data wajah. Syarat Membuat Paspor ini lebih aman di bandingkan paspor biasa karena memiliki perlindungan tambahan terhadap pemalsuan. E-paspor juga memungkinkan pemegangnya mendapatkan layanan jalur cepat di bandara tertentu di luar negeri.

 

Syarat-Syarat Membuat Paspor Baru

Syarat-Syarat Membuat Paspor Baru

Untuk Syarat Membuat Paspor baru, terdapat beberapa dokumen penting yang harus di siapkan. Dokumen-dokumen ini digunakan untuk memverifikasi identitas pemohon serta memastikan bahwa data yang di ajukan sudah sesuai dengan data kependudukan yang terdaftar. Berikut adalah syarat umum yang harus di penuhi untuk membuat paspor baru di Indonesia:

  Data Untuk Perpanjang Paspor

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP yang masih berlaku adalah dokumen wajib yang harus di serahkan dalam proses pembuatan paspor. KTP di gunakan untuk memverifikasi identitas pemohon, dan informasi yang tertera di KTP harus sesuai dengan data kependudukan yang ada. Jika ada perbedaan, sebaiknya segera perbaiki data KTP Anda sebelum mengajukan paspor.

 

2. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah dokumen pendukung penting lainnya yang di gunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga dan domisili pemohon. Data yang ada di KK harus sesuai dengan KTP, termasuk nama dan alamat. Jika ada perubahan data di Kartu Keluarga, pastikan data tersebut sudah di perbarui sebelum mengajukan permohonan paspor.

 

3. Akta Kelahiran atau Ijazah

Salah satu dari dokumen ini wajib di sertakan dalam proses pembuatan paspor baru. Akta kelahiran atau ijazah di gunakan untuk memverifikasi tempat dan tanggal lahir pemohon. Pastikan bahwa dokumen yang di serahkan memiliki informasi yang sesuai dengan KTP dan KK untuk menghindari masalah dalam pengajuan paspor.

 

2.4. Surat Nikah (Bagi yang Sudah Menikah)

Bagi pemohon yang sudah menikah, surat nikah adalah salah satu dokumen pendukung yang harus di sertakan, terutama jika terdapat perbedaan nama sebelum dan setelah menikah. Dokumen ini juga di perlukan untuk verifikasi status pernikahan pemohon.

 

5. Surat Izin Orang Tua (Untuk Anak di Bawah Umur)

Bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, orang tua atau wali sah harus menyertakan KTP mereka serta surat izin resmi dari kedua orang tua. Selain itu, Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak tersebut juga harus di sertakan.

 

Proses Pengajuan Paspor Baru

Setelah semua dokumen Syarat Membuat Paspor lengkap, Anda bisa melanjutkan dengan proses pengajuan paspor baru. Proses ini dapat di lakukan secara offline di kantor imigrasi atau melalui pendaftaran online yang kini sudah tersedia. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti dalam pengajuan paspor baru:

 

1. Pendaftaran Online

Jika memilih jalur online, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi resmi atau website Di rektorat Jenderal Imigrasi. Isi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian pilih jadwal kunjungan ke kantor imigrasi untuk foto dan wawancara. Pastikan Anda mencatat tanggal dan waktu yang di pilih agar tidak terjadi kesalahan saat datang ke kantor imigrasi.

  Paspor Warna Hijau Indonesia

 

2. Kunjungan ke Kantor Imigrasi

Jika memilih jalur offline, Anda harus langsung datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor. Siapkan dokumen asli dan salinan yang di butuhkan. Setelah tiba di kantor imigrasi, ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk menyerahkan dokumen Anda kepada petugas imigrasi untuk di verifikasi.

 

3. Foto dan Wawancara

Pada tahap ini, Anda akan di foto dan memberikan sidik jari untuk perekaman biometrik. Selain itu, Anda juga akan di wawancarai oleh petugas imigrasi terkait informasi pribadi yang di ajukan. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai. Proses wawancara ini umumnya singkat dan langsung menuju verifikasi data.

 

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya Syarat Membuat Paspor di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis paspor yang di ajukan. Pada tahun 2024, biaya pembuatan paspor biasa dan e-paspor telah ditetapkan sebagai berikut:

 

1. Biaya Paspor Biasa

Untuk paspor biasa dengan 48 halaman, biaya yang harus di bayarkan adalah sekitar Rp 350.000. Jumlah ini belum termasuk biaya administrasi tambahan jika pemohon memilih layanan pengiriman paspor ke alamat rumah.

 

2. Biaya Paspor Elektronik (e-paspor)

E-paspor memiliki biaya pembuatan yang lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 650.000. Meskipun lebih mahal, e-paspor menawarkan keuntungan tambahan, terutama dalam hal keamanan dan kemudahan saat bepergian ke negara-negara tertentu yang menggunakan sistem imigrasi elektronik.

 

Tips Agar Proses Pembuatan Paspor Berjalan Lancar

Untuk memastikan proses pembuatan paspor berjalan lancar, ada beberapa tips yang dapat Anda ikuti. Pastikan semua dokumen lengkap dan datang tepat waktu pada hari yang telah di jadwalkan. Selain itu, pastikan bahwa semua data pribadi Anda sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

 

1. Periksa Kembali Dokumen Sebelum Mengajukan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kesalahan data. Ini akan membantu mempercepat proses pengajuan paspor Anda.

 

2. Datang Tepat Waktu ke Kantor Imigrasi

Datanglah sesuai jadwal yang telah di tentukan untuk menghindari antrian panjang. Keterlambatan bisa mengakibatkan pengajuan paspor Anda di tunda.

 

Syarat Membuat Paspor Jangkar Groups

Pembuatan paspor baru pada tahun 2024 memerlukan pemenuhan syarat-syarat yang telah di tentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan mempersiapkan dokumen yang di butuhkan dan mengikuti prosedur dengan baik, proses pembuatan paspor bisa berjalan lebih cepat dan efisien. Pastikan Anda selalu memeriksa kembali semua dokumen dan informasi yang di perlukan untuk menghindari kesalahan.

  Layanan Paspor Sehari Jadi 2024

 

Kami Mengerti Masalah Syarat Membuat Paspor Yang Anda Hadapi

  • Pertama, tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  • Selanjutnya, lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  • Kemudian, ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  • Selanjutnya, adanya surat asli tapi palsu
  • Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  • Selanjutnya, kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  • Kemudian, gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  • Selanjutnya, bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  • Terakhir, takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan Syarat Membuat Paspor anda kepada Jangkar Groups :

  • Pertama, perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  • Selanjutnya, memiliki kredibilitas legalitas usaha
  • Kemudian, memiliki kantor yang jelas alamatnya
  • Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  • Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  • Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  • Selanjutnya, update informasi perkembangan order
  • Kemudian, dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  • Selanjutnya, proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  • Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client di kirim soft copy dan invoice.
  • Kemudian, lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

 

Bagaimana caranya kirim dokumen Syarat Membuat Paspor?

Cara kirim dokumen persyaratanSyarat Membuat Paspor bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups

  • Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  • Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  • Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  • Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

 

Abdul Fardi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2020 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor