Ekspor Dangerous Goods: Persyaratan, Prosedur, dan Lisensi
Syarat Ekspor Dangerous Goods – Ekspor barang berbahaya atau dangerous goods merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan kepatuhan terhadap regulasi yang ketat. Barang berbahaya meliputi bahan-bahan yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, dan lingkungan selama proses pengangkutan.
@jangkargroups Mau tau bagaimana cara ekspor produk DG Dangerous Good ? Ekspor barang berbahaya harus hati-hati dan penanganan khusus. Yuk kita simak video penjelasan berikut ini #ekspor #dangerousgoods #msds #jangkargroups #caraekspor
Klasifikasi Barang Berbahaya
Barang berbahaya di klasifikasikan ke dalam 9 kelas, sesuai dengan karakteristik risikonya:
- Kelas 1: Bahan peledak
- Kelas 2: Gas
- Kelas 3: Cairan mudah terbakar
- Kelas 4: Padatan mudah terbakar
- Kelas 5: Bahan pengoksidasi dan peroksida organik
- Kelas 6: Bahan beracun dan infeksius
- Kelas 7: Bahan radioaktif
- Kelas 8: Bahan korosif
- Kelas 9: Barang dan bahan berbahaya lainnya
Persyaratan Ekspor Dangerous Goods
Dokumentasi:
Material Safety Data Sheet (MSDS) atau Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB)
Dokumen pengangkutan barang berbahaya (Dangerous Goods Declaration)
Sertifikat asal (Certificate of Origin)
Dokumen lain sesuai dengan jenis barang dan negara tujuan
Kemasan dan Pelabelan:
- Kemasan harus sesuai dengan standar internasional dan spesifikasi UN (United Nations).
- Pelabelan harus jelas dan sesuai dengan klasifikasi barang berbahaya.
Perizinan:
Izin dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Prosedur Ekspor Dangerous Goods
Identifikasi dan Klasifikasi:
Identifikasi jenis dan klasifikasi barang berbahaya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengemasan dan Pelabelan:
Kemas dan beri label barang sesuai dengan standar yang di tetapkan.
Pengurusan Dokumen:
Siapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, termasuk MSDS dan Dangerous Goods Declaration.
Pengajuan Izin:
Ajukan izin ekspor ke instansi terkait.
Pengangkutan:
Gunakan jasa pengangkutan yang memiliki izin untuk mengangkut barang berbahaya.
Pemberitahuan Pabean:
Lakukan pemberitahuan pabean sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lisensi Eksportir Dangerous Goods
Untuk menjadi eksportir barang berbahaya, Anda perlu memperoleh izin atau lisensi dari instansi terkait. Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan lisensi dapat berbeda-beda, tergantung pada jenis barang dan regulasi yang berlaku. Secara umum, Anda perlu:
- Memiliki badan usaha yang sah.
- Memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
- Memiliki pengetahuan tentang regulasi ekspor barang berbahaya.
- Pemerintah indonesia memiliki peraturan terkait barang limbah B3, untuk informasi lengkapnya, bisa di
- lihat di situs web kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Pentingnya Kepatuhan Regulasi
Kepatuhan terhadap regulasi ekspor barang berbahaya sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap regulasi dapat dikenakan sanksi yang berat.
Sumber Informasi Tambahan
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia1
- International Maritime Organization (IMO)
- International Air Transport Association (IATA)
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups