Syarat Buat SKCK Ogan Ilir

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus perizinan, atau sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota kepolisian. Bagi warga Ogan Ilir, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK.

KTP Asli dan Fotokopi

Syarat pertama untuk membuat SKCK adalah menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan alamat di Ogan Ilir.

Surat Pengantar RT/RW

Untuk membuat SKCK, Anda juga membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat. Surat ini berfungsi sebagai rekomendasi dari lingkungan sekitar bahwa Anda merupakan warga yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal.

Formulir Pendaftaran

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran SKCK. Formulir ini dapat diunduh di website resmi Kepolisian Republik Indonesia atau diambil langsung di kantor Polsek terdekat.

  Link Daftar SKCK Online

Pas Foto Terbaru

Untuk melengkapi dokumen SKCK, Anda juga perlu menyertakan pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah. Ukuran pas foto yang umumnya dipakai adalah 4×6 cm.

Biaya Administrasi

Terakhir, Anda perlu membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Besar biaya ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek, namun umumnya berkisar antara Rp 30.000,- hingga Rp 50.000,-.

Kesimpulan

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Ogan Ilir. Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor Polsek setempat dan menunggu proses verifikasi dari pihak kepolisian.

admin