Syarat Pembuatan SKCK Dki Jakarta

Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana. SKCK biasanya dibutuhkan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, dan beberapa keperluan lainnya. Di Jakarta, pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Persyaratan Pembuatan SKCK Dki Jakarta

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Jakarta:

  • Berumur minimal 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah Jakarta
  • Melampirkan fotokopi KTP dan KK
  • Melampirkan surat permohonan SKCK
  • Melampirkan fotokopi NPWP
  • Melampirkan pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak terlibat dalam tindak pidana

Prosedur Pembuatan SKCK Dki Jakarta

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di Jakarta:

  1. Isi formulir permohonan SKCK di kantor polisi setempat atau melalui aplikasi online yang tersedia.
  2. Lengkapi semua dokumen yang diperlukan dan foto pas terbaru.
  3. Bayar biaya administrasi yang ditentukan.
  4. Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan dapat diambil.
  Ukuran Tulisan SKCK

Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembuatan SKCK Dki Jakarta

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Jakarta tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah permohonan yang sedang diproses, kelengkapan dokumen, dan lain sebagainya. Namun, secara umum, proses pembuatan SKCK di Jakarta dapat memakan waktu antara 5-10 hari kerja.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana. Di Jakarta, pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian setempat. Namun, sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Setelah persyaratan terpenuhi, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK di Jakarta adalah mengisi formulir permohonan, melengkapi dokumen, membayar biaya administrasi, dan menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan dapat diambil. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di Jakarta dapat memakan waktu antara 5-10 hari kerja.

admin