Perkap Penerbitan SKCK

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat dengan SKCK adalah surat yang diberikan oleh kepolisian yang berisi informasi mengenai catatan seorang individu yang bersangkutan dengan pihak kepolisian. SKCK biasanya diminta sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, visa, atau pengajuan KTP.

Dasar Hukum Penerbitan SKCK

Penerbitan SKCK didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Peraturan ini mengatur mengenai persyaratan, prosedur, dan ketentuan penerbitan SKCK.

Persyaratan Penerbitan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Beberapa persyaratan yang umumnya dibutuhkan adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Fotokopi KTP (minimal 2 lembar)
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK (jika ada)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Prosedur Penerbitan SKCK

Prosedur penerbitan SKCK biasanya terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pengajuan permohonan SKCK di kantor kepolisian setempat
  2. Verifikasi data dan wawancara oleh petugas polisi
  3. Proses pencetakan dan pengambilan SKCK
  Cara Membuat SKCK Jika Sudah Punya Kartu Sidik Jari

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK bisa bervariasi tergantung dari kebijakan setiap kepolisian. Namun, secara umum, waktu penerbitan SKCK berkisar antara 1-14 hari kerja.

Biaya Penerbitan SKCK

Biaya penerbitan SKCK biasanya ditentukan oleh kebijakan setiap kepolisian. Namun, secara umum, biaya penerbitan SKCK berkisar antara Rp 30.000 – Rp 50.000.

Keberlakuan SKCK

Keberlakuan SKCK biasanya tergantung dari kebijakan instansi yang membutuhkan SKCK. Namun, secara umum, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan.

Kesimpulan

SKCK merupakan surat keterangan yang penting untuk memenuhi syarat-syarat dalam melamar pekerjaan, visa, ataupun pengajuan KTP. Proses penerbitan SKCK biasanya memerlukan persyaratan, prosedur, biaya, serta waktu yang berbeda-beda di setiap kepolisian. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan baik dan benar.

admin