Buat Kartu Kuning Dan SKCK
Buat Kartu Kuning Dan SKCK – Kartu kuning dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dua dokumen penting yang di butuhkan oleh masyarakat Indonesia. Kartu kuning merupakan dokumen yang di perlukan untuk mengikuti seleksi atau tes kerja, sedangkan SKCK di perlukan untuk keperluan administrasi seperti pengajuan visa atau izin tinggal di luar negeri. SKCK Polres Malang Kota
Syarat Buat Kartu Kuning
Selanjutnya, Untuk membuat kartu kuning, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Membawa fotokopi KTP | Buat Kartu Kuning Dan SKCK
Selanjutnya, Calon penerima kartu kuning harus membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Identitas (SKI) ke kantor pelayanan kartu kuning. Fotokopi KTP ini akan di gunakan sebagai bukti identitas calon penerima kartu kuning.
2. Membawa pas foto 3×4 cm
Selanjutnya, Pas foto 3×4 cm juga harus di bawa oleh calon penerima kartu kuning. Pas foto ini akan di gunakan sebagai identitas visual calon penerima kartu kuning, sehingga harus sesuai dengan kriteria yang di tetapkan oleh pihak penyelenggara.
3. Membayar biaya administrasi | Buat Kartu Kuning Dan SKCK
Selanjutnya, Biaya administrasi juga harus di bayar oleh calon penerima kartu kuning. Besar biaya administrasi ini tergantung dari kebijakan pihak penyelenggara.
4. Tidak memiliki catatan buruk
Calon penerima kartu kuning harus bebas dari catatan buruk seperti catatan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya. Selanjutnya, Jika terdapat catatan buruk, calon penerima kartu kuning tidak akan dapat di terima.
Syarat Buat SKCK
Selanjutnya, Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Membawa fotokopi KTP | Buat Kartu Kuning Dan SKCK
Selanjutnya, Calon penerima SKCK harus membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Identitas (SKI) ke kantor polisi terdekat. Selanjutnya, Fotokopi KTP ini akan di gunakan sebagai bukti identitas calon penerima SKCK.
2. Membawa surat pengantar
Selanjutnya, Calon penerima SKCK harus membawa surat pengantar dari lembaga yang membutuhkan SKCK. Surat pengantar ini akan di gunakan sebagai bukti bahwa calon penerima SKCK memang membutuhkan dokumen tersebut.
3. Melakukan sidik jari | Buat Kartu Kuning
Selanjutnya, Calon penerima SKCK harus melakukan sidik jari di kantor polisi terdekat. Hasil sidik jari ini akan di gunakan sebagai bukti identitas calon penerima SKCK.
4. Tidak memiliki catatan buruk
Calon penerima SKCK harus bebas dari catatan buruk seperti catatan kriminal atau pelanggaran hukum lainnya. Jika terdapat catatan buruk, calon penerima SKCK tidak akan dapat diterima.
PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa SKCK siap melayani anda
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups