Apa itu Syarat Buat E Paspor?
Syarat Buat E Paspor – e-Paspor adalah paspor elektronik yang memiliki fitur keamanan tinggi dan dapat di gunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. e-Paspor memiliki chip dan data pemegangnya tersimpan, sehingga membuatnya lebih sulit untuk di palsukan.
Kenapa perlu membuat Syarat Buat E Paspor?
Membuat e-Paspor adalah salah satu syarat yang harus di penuhi jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. e-Paspor juga memiliki masa berlaku yang lebih lama yaitu 10 tahun, sehingga lebih efisien dan menghemat biaya.
Kapan masa berlaku e-Paspor berakhir? – Syarat Buat E Paspor
Selanjutnya Untuk e-Paspor yang di terbitkan pada tahun 2013, masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2024. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memiliki e-Paspor dengan masa berlaku tersebut, perlu segera memperpanjang paspornya.
Apa saja syarat untuk membuat e-Paspor? – Syarat Buat E Paspor
Selanjutnya Untuk membuat e-Paspor, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, di antaranya adalah:
Baca Juga: Syarat Perpanjangan Paspor Di Surabaya 2024
1. Melampirkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran.
2. Membawa paspor lama (jika ada).
3. Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
4. Membayar biaya pembuatan e-Paspor.
5. Umur minimal 17 tahun.
Bagaimana cara membuat e-Paspor?
Untuk membuat e-Paspor, langkah-langkah yang harus di lakukan adalah sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
2. Mendapatkan formulir permohonan pembuatan paspor.
3. Mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Membayar biaya pembuatan e-Paspor.
5. Menunggu proses pembuatan e-Paspor selesai.
Berapa biaya pembuatan e-Paspor?
Selanjutnya Biaya pembuatan e-Paspor tergantung dari jenis paspor yang di buat, yaitu:
1. Paspor biasa: Rp355.000,-
2. Paspor diplomatik: Rp655.000,-
3. Paspor dinas: Rp655.000,-
Apa saja keuntungan memiliki e-Paspor?
Selanjutnya Keuntungan memiliki e-Paspor antara lain:
1. Lebih aman dan sulit di palsukan karena terdapat chip elektronik di dalamnya.
2. Masa berlaku yang lebih lama, yaitu 10 tahun.
3. Memudahkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Bagaimana jika e-Paspor hilang atau rusak? – Syarat Buat E Paspor
Jika e-Paspor hilang atau rusak, maka harus segera di laporkan ke kantor Imigrasi terdekat. Masyarakat dapat mengajukan permohonan penggantian paspor dengan membawa persyaratan seperti saat pertama kali membuat e-Paspor.
Bagaimana jika e-Paspor sudah expired? – Syarat Buat E Paspor
Jika e-Paspor sudah expired, maka harus segera di perpanjang. Masyarakat dapat mengajukan permohonan perpanjangan paspor dengan membawa persyaratan seperti saat pertama kali membuat e-Paspor.
Apa saja dokumen yang harus di bawa saat perpanjangan e-Paspor?
Selanjutnya Dokumen-dokumen yang harus di bawa saat perpanjangan e-Paspor antara lain:
1. e-Paspor lama.
2.Selanjutnya Kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, atau akta kelahiran.
3. Selanjutnya Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
4. Selanjutnya vBiaya perpanjangan e-Paspor.
Apa saja yang harus di perhatikan saat membuat e-Paspor?
Selanjutnya Beberapa hal yang harus di perhatikan saat membuat e-Paspor antara lain:
1. Pastikan persyaratan yang di bawa sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
2. Selanjutnya Datang ke kantor Imigrasi pada jam kerja yang sudah di tetapkan.
3.Selanjutnya Menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi yang di miliki dalam e-Paspor.
Bagaimana jika terjadi kesalahan dalam e-Paspor?
Jika terjadi kesalahan dalam e-Paspor, seperti kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir, maka harus segera melaporkan ke kantor Imigrasi terdekat untuk di lakukan perbaikan.
Bagaimana jika e-Paspor di keluarkan oleh negara lain?
Jika e-Paspor di keluarkan oleh negara lain, maka pemegang e-Paspor tersebut harus mengurus visa terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke negara tujuan.
Kesimpulan Syarat Buat E Paspor
Membuat e-Paspor adalah salah satu persyaratan yang harus di penuhi jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. e-Paspor memiliki fitur keamanan tinggi dan masa berlaku yang lebih lama yaitu 10 tahun. Oleh karena itu Untuk membuat e-Paspor, harus memenuhi beberapa persyaratan seperti membawa pas foto terbaru dan kartu identitas. Sehingga Biaya pembuatan e-Paspor tergantung dari jenis paspor yang di buat. Jika e-Paspor hilang atau rusak, maka harus segera di laporkan ke kantor Imigrasi. Selanjutnya Beberapa hal yang harus di perhatikan saat membuat e-Paspor antara lain menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id