Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat penting yang diperlukan bagi masyarakat untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan lain sebagainya. Di daerah Karawang, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat membuat SKCK. Berikut adalah syarat bikin SKCK Karawang yang harus diketahui.
1. Membawa Fotokopi KTP
Hal pertama yang harus dipersiapkan adalah fotokopi KTP. Fotokopi ini nantinya akan digunakan sebagai persyaratan dalam pembuatan SKCK. Pastikan fotokopi KTP yang dibawa masih berlaku dan tidak ada cacat fisik seperti robek atau rusak.
2. Membawa Pas Foto Berwarna Ukuran 4×6
Selain fotokopi KTP, persyaratan lain yang harus dipersiapkan adalah pas foto berwarna ukuran 4×6. Pastikan pas foto yang dibawa diambil dengan latar belakang berwarna putih dan tanpa mengenakan aksesori seperti kacamata hitam atau topi.
3. Membawa Surat Permohonan Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, masyarakat harus membuat surat permohonan terlebih dahulu. Surat permohonan ini berisi permintaan pembuatan SKCK beserta alasan mengapa SKCK diperlukan. Pastikan surat permohonan dibuat dengan rapi dan jelas.
4. Membawa Surat Keterangan Domisili
Surat Keterangan Domisili (SKD) juga harus dibawa saat membuat SKCK. SKD ini dapat diperoleh di kelurahan atau kecamatan tempat tinggal masyarakat. Pastikan SKD yang dibawa masih berlaku dan tidak ada perubahan alamat sejak diterbitkan.
5. Membayar Biaya Administrasi
Terakhir, masyarakat harus membayar biaya administrasi untuk membuat SKCK. Besar biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi kepolisian yang menerbitkan SKCK. Pastikan membayar biaya administrasi sesuai dengan yang ditentukan.