Mengetahui Syarat Bikin Paspor Di Imigrasi 2023
Syarat Bikin Paspor Di Imigrasi 2023 – Saat ini, paspor merupakan dokumen penting yang harus di miliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor tersebut akan menjadi tanda pengenal dan identitas diri yang sah di negara lain. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bepergian ke luar negeri, pastikan bahwa kamu sudah memiliki paspor yang sah dan terdaftar di Imigrasi. Imigrasi Indonesia Perpanjang Paspor
Syarat Pembuatan Paspor di Imigrasi
Untuk membuat paspor di Imigrasi, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Tidak sedang dalam masa percobaan atau penyidikan oleh pihak kepolisian
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sudah memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Membawa pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
- Membawa biaya pembuatan paspor
Maka, Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, kamu bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor di Imigrasi. Namun, perlu di ingat bahwa proses pembuatan paspor bisa memakan waktu yang cukup lama karena banyaknya peminat dan tingginya permintaan akan paspor di Indonesia. Aplikasi SKCK Online
Prosedur Pembuatan Paspor di Imigrasi
Kemdian, Setelah memenuhi semua persyaratan, kamu bisa mengikuti prosedur pembuatan paspor di Imigrasi. Prosedur tersebut antara lain:
- Datang ke kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian
- Setelah di panggil, serahkan persyaratan yang di minta
- Lakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah
- Tunggu hingga proses pembuatan paspor selesai
- Ambil paspor yang sudah jadi
Maka, Perlu di ingat bahwa prosedur pembuatan paspor di Imigrasi bisa berbeda-beda tergantung dari masing-masing kantor Imigrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk membaca panduan dan prosedur yang tercantum di situs resmi Imigrasi sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor di Imigrasi
Namun, Biaya pembuatan paspor di Imigrasi juga berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan waktu pembuatan yang di inginkan. Maka, Berikut ini adalah daftar biaya pembuatan paspor di Imigrasi:
- Paspor biasa (24 halaman) dengan waktu pembuatan 10 hari: Rp275.000
- Paspor biasa (48 halaman) dengan waktu pembuatan 10 hari: Rp455.000
- Paspor biasa (24 halaman) dengan waktu pembuatan 3 hari: Rp655.000
- Paspor biasa (48 halaman) dengan waktu pembuatan 3 hari: Rp875.000
Kemudian, Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pengambilan sidik jari. Namun, perlu di ingat bahwa biaya tersebut bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.
Syarat Bikin Paspor Di Imigrasi melalui Jangkar Groups
Maka, Dalam artikel ini, kamu telah mengetahui syarat-syarat pembuatan paspor di Imigrasi tahun 2023. Namun, Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan tersebut dan mengikuti prosedur pembuatan paspor dengan benar agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id