Pph Pasal 22 Ekspor: Penjelasan Lengkap dan Cara Pembayarannya

Pendahuluan

Apakah Anda seorang eksportir dan belum memahami tentang Pph Pasal 22 Ekspor? Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai Pph Pasal 22 Ekspor dan cara pembayarannya. Pph Pasal 22 Ekspor merupakan pajak yang harus dibayar oleh eksportir pada saat melakukan ekspor barang. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir.

Apa itu Pph Pasal 22 Ekspor?

Pph Pasal 22 Ekspor adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

  Peraturan Menteri Tentang Ekspor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Siapa yang Wajib Membayar Pph Pasal 22 Ekspor?

Eksportir yang melakukan ekspor barang wajib membayar Pph Pasal 22 Ekspor. Namun, jika eksportir tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau memiliki NPWP tetapi tidak terdaftar sebagai pengusaha kena pajak, maka pihak pembeli barang yang berada di Indonesia yang wajib memotong dan menyetorkan Pph Pasal 22 Ekspor.

Bagaimana Cara Menghitung Pph Pasal 22 Ekspor?

Cara menghitung Pph Pasal 22 Ekspor adalah sebagai berikut:1. Hitung nilai barang yang diekspor sesuai dengan faktur penjualan.2. Hitung nilai kurs rupiah terhadap mata uang asing yang digunakan pada saat transaksi.3. Kalikan nilai barang dengan kurs rupiah yang telah ditentukan.4. Hitung besarnya tarif Pph Pasal 22 Ekspor, yaitu sebesar 0,5% dari nilai barang yang telah dikurskan.Contoh perhitungan Pph Pasal 22 Ekspor:Nilai barang yang diekspor: USD 10.000,-Kurs rupiah terhadap mata uang asing: Rp 14.000,-Nilai barang setelah dikurskan: Rp 140.000.000,-Tarif Pph Pasal 22 Ekspor: 0,5%Pph Pasal 22 Ekspor yang harus dibayar: Rp 700.000,-

  Asosiasi Ekspor Kopi Indonesia

Kapan Pph Pasal 22 Ekspor Harus Dibayar?

Pph Pasal 22 Ekspor harus dibayar saat eksportir melakukan ekspor barang. Pembayaran Pph Pasal 22 Ekspor harus dilakukan sebelum barang diekspor.

Bagaimana Cara Membayar Pph Pasal 22 Ekspor?

Cara membayar Pph Pasal 22 Ekspor adalah sebagai berikut:1. Eksportir harus melaporkan jumlah Pph Pasal 22 Ekspor yang harus dibayar ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak).2. Eksportir harus membayar Pph Pasal 22 Ekspor melalui bank yang telah ditunjuk KPP.3. Setelah membayar Pph Pasal 22 Ekspor, eksportir harus melaporkan bukti pembayaran ke KPP.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pph Pasal 22 Ekspor?

Jika eksportir tidak membayar Pph Pasal 22 Ekspor, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari jumlah Pph Pasal 22 Ekspor yang tidak dibayar per bulan. Selain itu, Bea Cukai dapat menahan barang ekspor yang tidak memiliki bukti pembayaran Pph Pasal 22 Ekspor.

Kesimpulan

Pph Pasal 22 Ekspor adalah pajak yang harus dibayar oleh eksportir saat melakukan ekspor barang. Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Eksportir wajib membayar Pph Pasal 22 Ekspor dan pembayaran harus dilakukan sebelum barang diekspor. Jika eksportir tidak membayar Pph Pasal 22 Ekspor, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda dan Bea Cukai dapat menahan barang ekspor yang tidak memiliki bukti pembayaran Pph Pasal 22 Ekspor.

  Ekspor Fashion Indonesia: Pemasaran Gaya Busana Indonesia ke Dunia
admin