Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, E Paspor menjadi salah satu persyaratan penting yang harus di penuhi. Paspor elektronik ini memiliki berbagai keunggulan dari paspor biasa, seperti keamanan dan efisiensi. Namun, untuk bisa mendapatkan E Paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah memiliki surat rekomendasi.
Apa itu Surat Rekomendasi untuk E Paspor?
Surat rekomendasi untuk E Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang, yakni Di rektorat Jenderal Imigrasi, yang berisi rekomendasi untuk mendapatkan E Paspor. Surat ini menjadi salah satu persyaratan utama yang harus di penuhi sebelum anda bisa mengajukan permohonan pembuatan E Paspor.
Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Rekomendasi
Untuk mendapatkan surat rekomendasi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik;
- Telah memiliki paspor biasa yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal pengajuan permohonan;
- Kemudian, Terdaftar sebagai warga negara di dalam sistem kependudukan online Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- Kemudian, Belum pernah melakukan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian.
Cara Mendapatkan Surat Rekomendasi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan permohonan surat rekomendasi ke Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi formulir permohonan surat rekomendasi;
- Selanjutnya, Melampirkan fotokopi KTP elektronik, paspor, dan bukti pembayaran biaya pengurusan surat rekomendasi ke Kantor Imigrasi;
- Kemudian, Melakukan verifikasi data dan biometrik wajah serta sidik jari;
- Kemudian, Menunggu proses verifikasi dan pengambilan foto terhadap permohonan surat rekomendasi.
Biaya Pengurusan Surat Rekomendasi
Untuk pengurusan surat rekomendasi, Anda harus membayar biaya administrasi sebesar Rp. 100.000. Biaya ini berlaku untuk satu kali pengajuan dan tidak dapat di kembalikan jika permohonan di tolak atau di batalkan. Paspor Online Berapa Hari Jadi 2023
Waktu Pengurusan Surat Rekomendasi
Waktu pengurusan surat rekomendasi memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja tergantung dengan banyaknya permohonan pada waktu tertentu.
Surat Rekomendasi Untuk E Paspor Jangkargroups
Surat rekomendasi untuk E Paspor merupakan persyaratan penting sebelum Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan E Paspor. Maka, Jika Anda ingin mendapatkan surat rekomendasi tersebut, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah di tentukan. Selain itu, pastikan juga Anda mengajukan permohonan dengan lengkap dan tepat waktu.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id