Surat Permohonan Legalisasi Skb Pph 22 Impor

Adi

Updated on:

Surat Permohonan Legalisasi Skb Pph 22 Impor
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat permohonan legalisasi SKB PPh 22 Impor merupakan surat yang di ajukan oleh importir kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan legalisasi dokumen impor. SKB PPh 22 Impor adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa bea masuk (BM) dan pajak penghasilan (PPh) impor sudah di bayarkan oleh importir. Selanjutnya Legalisasi SKB PPh 22 Impor di perlukan untuk menunjukkan keabsahan dokumen impor tersebut. Data Impor Migas: Pandangan Menyeluruh

 

Apa itu SKB PPh 22 Impor?

SKB PPh 22 Impor adalah surat keterangan yang di keluarkan oleh bank yang di gunakan sebagai tempat pembayaran BM dan PPh impor. Selanjutnya surat ini menunjukkan bahwa pembayaran BM dan PPh impor sudah di lakukan oleh importir. SKB PPh 22 Impor di keluarkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang dalam rangka Usaha Kena Pajak yang melakukan Impor Barang.

  Jasa untuk Legalisir Kemenlu

Ketentuan mengenai SKB PPh 22 Impor di atur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015. Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang dalam rangka Usaha Kena Pajak Yang Melakukan Impor Barang.

 

Apa itu Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

Legalisasi SKB PPh 22 Impor adalah proses untuk menunjukkan keabsahan dokumen impor yang telah di bayar BM dan PPh impornya. Selanjutnya Proses legalisasi ini di lakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah SKB PPh 22 Impor di legalisasi oleh DJP. Maka surat tersebut menjadi sah dan dapat di gunakan sebagai bukti pembayaran BM dan PPh impor.

Ketentuan mengenai legalisasi SKB PPh 22 Impor di atur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2015. Tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang dalam rangka Usaha Kena Pajak Yang Melakukan Impor Barang.

 

Siapa yang harus membuat Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

 

Siapa yang harus membuat Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

 

Jadi surat permohonan legalisasi SKB PPh 22 Impor harus di buat oleh importir yang ingin melakukan legalisasi dokumen impornya. Selanjutnya surat permohonan ini di ajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum SKB PPh 22 Impor di legalisasi.

  Legalisir Iraq Jakarta Pusat

 

Berapa lama proses Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

Proses legalisasi SKB PPh 22 Impor memakan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung pada banyaknya permohonan yang di ajukan kepada Di rektorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, importir sebaiknya mengajukan permohonan legalisasi secepatnya setelah mendapatkan SKB PPh 22 Impor dari bank tempat pembayaran BM dan PPh impor di lakukan.

 

Apa saja dokumen yang harus di lampirkan dalam Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

Dalam Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor, importir harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Salinan SKB PPh 22 Impor yang telah di bubuhi cap dan tanda tangan oleh bank tempat pembayaran BM dan PPh impor di lakukan,
  2. Salinan Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB),
  3. Salinan Faktur Pajak,
  4. Salinan dokumen pendukung lainnya seperti kontrak jual beli, surat perwakilan, invoice, packing list, dan sertifikat asal barang.

 

Bagaimana Cara Mengajukan Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

Untuk mengajukan Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor, importir harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan legalisasi SKB PPh 22 Impor yang dapat di unduh dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
  2. Menyampaikan surat permohonan legalisasi beserta dokumen-dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang,
  3. Melakukan pembayaran biaya jasa administrasi legalisasi SKB PPh 22 Impor di kantor Bank Persepsi yang ditunjuk,
  4. Selanjutnya. menerima SKB PPh 22 Impor yang telah di legalisasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berwenang.
  Pengurusan Legalisir Angola Dokumen

 

Apa saja yang perlu di perhatikan dalam mengajukan Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor?

Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam mengajukan Surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor antara lain:

  • Surat permohonan legalisasi harus di isi dengan jelas dan benar,
  • Importir harus memastikan bahwa dokumen-dokumen pendukung sudah lengkap dan memenuhi persyaratan,
  • Selanjutnya, biaya jasa administrasi legalisasi harus sudah dibayar sebelum mengajukan permohonan legalisasi,
  • Selanjutnya, importir harus mengajukan permohonan legalisasi secepatnya setelah mendapatkan SKB PPh 22 Impor dari bank tempat pembayaran BM dan PPh impor di lakukan.

 

Bagaimana jika dokumen impor tidak di lengkapi dengan SKB PPh 22 Impor yang sudah di legalisasi?

Jika dokumen impor tidak di lengkapi dengan SKB PPh 22 Impor yang sudah di legalisasi, maka dokumen impor tersebut tidak sah dan importir akan di kenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Apa Saja Keuntungan Menggunakan SKB PPh 22 Impor?

Menggunakan SKB PPh 22 Impor memiliki beberapa keuntungan antara lain:

  • Memudahkan proses pembayaran BM dan PPh impor,
  • Memudahkan proses legalisasi dokumen impor,
  • Selanjutnya, mempercepat proses penerimaan barang,
  • Selanjutnya, memudahkan proses pengajuan kembali PPh 22 Impor yang sudah di bayarkan jika terdapat kesalahan dalam perhitungan BM dan PPh impor.

 

Surat Permohonan Legalisasi Skb Jangkar Groups

 

Surat Permohonan Legalisasi Skb Jangkar Groups

 

Jadi surat Permohonan Legalisasi SKB PPh 22 Impor sangat penting bagi importir yang ingin memastikan keabsahan dokumen impor yang telah dibayar BM dan PPh impornya. SKB PPh 22 Impor dapat digunakan sebagai bukti pembayaran BM dan PPh impor yang sah. Setelah dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Proses legalisasi SKB PPh 22 Impor memakan waktu sekitar 1-2 minggu dan importir harus memastikan bahwa dokumen-dokumen pendukung sudah lengkap dan memenuhi persyaratan sebelum mengajukan permohonan legalisasi.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor