SURAT KUASA JUAL MOBIL DI UAE, Biasanya seorang warga negera indonesia yang mempunyai usaha ataupun bekerja di Uni Emirates Arab (UAE) membeli mobil sebagai sarana transportasi. Apabila kontrak kerjanya sudah habis ataupun sudah tidak ada bisnis di uae maka mobil tersebut akan di jual kepada orang.
Baca juga:pindah sekolah ke uae
Jika yang bersangkutan sudah pulang ke Indonesia dan mobil belum terjual maka dia bisa memberikan surat kuasa khusus. Biasanya sih temen atau orang dekat yang di percaya untuk menguruskan jual beli mobil tersebut dan mentransfer hasil penjualan mobil tersebut.
Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE
Apa saja persyaratan surat kuasa jual mobil di UAE ?
Persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
- Surat kuasa khusus yang di tandangani di atas materai
- Surat kuasa khusus tersebut di terjemahkan kedalam bahasa arab.
- Selanjutnya foto copy Pasport Dan Visa Pemilik Mobil
- Foto copy pasport dan visa Penerima surat kuasa
- Foto copy SIM pemilik mobil
- Foto copy SIM penerima surat kuasa
- Foto copy ID Card UAE Pemilik Mobil
- Foto copy ID Card UAE Penerima surat kuasa
Baca juga :gcchmc medical gamca uae
Ini contoh surat kuasa khusus berbahasa indonesia :
Kemudian surat kuasa khusus jual mobil tersebut di terjemahkan kedalam bahasa arab oleh penerjemah tersumpah bahasa arab :
Baca juga : jasa legalisir ijazah sma kedutaan uae
Surat kuasa khusus yang berbahasa arab kemudian di legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan kemudian dibawa ke Kedutaan UAE untuk di legalisir. Inilah contoh surat kuasa khusus jual mobil di uae yang sudah selesai di proses dan siap dikirimkan aslinya ke alamat penerima kuasa di uni emirates arab (UAE).
Baca juga: legalisir buku raport di kedutaan uae
Sehingga dengan adanya surat kuasa yang di legalisir kedutaan uae maka proses jual beli di uae akan lancar dan uang hasil penjualan bisa dikirimkan ke indonesia secara legal.
Baca juga: jasa legalisir ijazah sma kedutaan uae