SKK Untuk Perpanjang Paspor – Surat Keterangan Kerja (SKK) merupakan salah satu dokumen yang sering di minta oleh pihak keimigrasian sebagai persyaratan untuk perpanjang paspor. SKK ini menjadi bukti bahwa seseorang masih memiliki pekerjaan dan secara aktif bekerja di sebuah perusahaan. Namun, masih banyak yang bingung tentang bagaimana cara mendapatkan SKK untuk perpanjang paspor. Berikut ini adalah informasi lengkapnya. Imigrasi Bekasi Perpanjang Paspor
Apa itu Surat Keterangan Kerja (SKK)?
Surat Keterangan Kerja (SKK) adalah surat yang di keluarkan oleh perusahaan atau instansi dalam hal ini, untuk membuktikan bahwa seseorang masih memiliki pekerjaan dan sedang aktif bekerja. SKK ini biasanya di minta dalam beberapa keperluan seperti pembuatan rekening bank, pengajuan kredit, dan juga perpanjang paspor.
Kenapa SKK Untuk Perpanjang Paspor?
SKK di butuhkan oleh pihak keimigrasian sebagai salah satu persyaratan untuk perpanjang paspor. SKK ini menjadi salah satu bukti bahwa seseorang masih memiliki pekerjaan dan secara aktif bekerja di suatu perusahaan atau instansi. Sehingga, dengan adanya SKK ini dapat menunjukkan bahwa seseorang masih memiliki hubungan yang erat dengan negara asalnya dan tidak akan menetap secara ilegal di suatu negara.
Syarat-Syarat SKK Untuk Perpanjang Paspor
Untuk mendapatkan SKK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti:
- Menjadi karyawan tetap atau kontrak di perusahaan atau instansi tersebut.
- Sudah bekerja minimal selama 3 bulan atau lebih.
- Memiliki gaji atau upah yang tetap setiap bulannya.
- Memiliki nomor induk karyawan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
- Mengajukan permohonan SKK dengan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
Bagaimana Cara MendapatkanSKK Untuk Perpanjang Paspor
Untuk mendapatkan SKK, seseorang harus mengajukan permohonan kepada pihak HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan atau instansi tempatnya bekerja. Permohonan SKK biasanya di sertai dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
Setelah permohonan di ajukan, pihak HRD atau bagian kepegawaian akan memeriksa dan memverifikasi data yang telah di serahkan. Jika data yang di serahkan lengkap dan benar, maka pihak HRD atau bagian kepegawaian akan mengeluarkan SKK dan menyerahkannya kepada yang bersangkutan. SKK ini dapat di gunakan untuk keperluan perpanjang paspor.
Bagaimana SKK Untuk Perpanjang Paspor?
Jika seseorang tidak bekerja, maka ia tidak akan bisa mendapatkan SKK. Namun, ada beberapa alternatif lain yang dapat di gunakan sebagai pengganti SKK seperti:
- Surat keterangan penghasilan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
- Surat keterangan penghasilan dari perusahaan atau instansi tempat keluarga yang bersangkutan bekerja.
- Surat keterangan dari pengacara atau notaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang mengurus suatu perkara atau pekerjaan tertentu.
Kesimpulan SKK Untuk Perpanjang Paspor
atau Surat Keterangan Kerja merupakan salah satu dokumen yang sering di minta oleh pihak keimigrasian sebagai persyaratan untuk. SKK ini menjadi bukti bahwa seseorang masih memiliki pekerjaan dan secara aktif bekerja di suatu perusahaan atau instansi. Untuk mendapatkan SKK, ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti menjadi karyawan tetap atau kontrak, sudah bekerja minimal selama 3 bulan atau lebih, memiliki gaji atau upah yang tetap setiap bulannya, memiliki NIK dan NPWP, dan mengajukan permohonan SKK dengan melampirkan dokumen pendukung. Bagi yang tidak bekerja, terdapat beberapa alternatif pengganti SKK seperti surat keterangan penghasilan dari Kepala Desa atau Lurah setempat, surat keterangan penghasilan dari perusahaan atau instansi tempat keluarga yang bersangkutan bekerja, dan surat keterangan dari pengacara atau notaris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang mengurus suatu perkara atau pekerjaan tertentu. Syarat Perpanjang Paspor Lansia Terpercaya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: