Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP): Membangun Bisnis Perikanan

Akhmad Fauzi

Updated on:

KKP
Direktur Utama Jangkar Goups

Sektor perikanan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia, menawarkan potensi besar bagi para pelaku usaha. Namun, untuk dapat menjalankan usaha perikanan secara legal dan berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya laut, setiap pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). SIUP adalah dokumen legalitas penting yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di bidang perikanan.

Baca juga: Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik

Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai SIUP, mulai dari prosedur dan persyaratannya, jenis-jenisnya, siapa saja yang membutuhkan, hingga opsi jasa pengurusan izin yang dapat membantu Anda.

Contoh SIUP Perikanan

Apa Itu Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)?

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang wajib di miliki oleh setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan usaha perikanan, baik penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, maupun pemasaran hasil perikanan. SIUP bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha perikanan di lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta menjamin keadilan dan keberlanjutan usaha.

Baca juga: Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI): Prosedur dan Persyaratan

Prosedur dan Persyaratan Izin Usaha Perikanan

Prosedur pengajuan SIUP umumnya melibatkan beberapa tahapan dan memerlukan kelengkapan dokumen. Meskipun ada sedikit variasi tergantung jenis usaha dan skala, berikut adalah gambaran umum:

Baca juga: SIPJI Perdagangan Luar Negeri: Regulasi dan Pemanfaatan Ikan 

Prosedur Umum:

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan SIUP kepada instansi terkait (Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, atau Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk skala nasional).
  2. Verifikasi Dokumen: Instansi terkait akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang di ajukan.
  3. Survei/Peninjauan Lapangan (Jika Di perlukan): Untuk beberapa jenis usaha, terutama pembudidayaan atau penangkapan, mungkin akan di lakukan survei atau peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian lokasi dan fasilitas.
  4. Pembayaran Retribusi (Jika Ada): Jika ada retribusi yang di wajibkan, pemohon akan di minta untuk membayarkannya.
  5. Penerbitan SIUP: Setelah semua persyaratan terpenuhi dan di verifikasi, SIUP akan di terbitkan.

Persyaratan Umum (dapat bervariasi):

  1. Identitas Pemohon:
  2. Perorangan: KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Badan Usaha: Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Koperasi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan, KTP Direktur/Pengurus.

Dokumen Teknis Usaha:

Usaha Penangkapan:

Surat Keterangan Layak Laut (SKL), Surat Ukur Kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) (tergantung ukuran kapal dan wilayah tangkap).

Usaha Pembudidayaan:

Sertifikat Hak Atas Tanah atau bukti kepemilikan/penguasaan lahan, denah lokasi, desain unit budidaya, rencana produksi, rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Usaha Pengolahan:

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik, standar sanitasi dan higiene, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) jika di perlukan, laporan kelayakan lingkungan.

Usaha Pemasaran/Distribusi:

Dokumen legalitas gudang/tempat penyimpanan, izin edar (jika produk olahan), sertifikat mutu.

Dokumen Lingkungan:

Izin Lingkungan (SPPL, UKL-UPL, AMDAL) sesuai skala usaha.

Surat Pernyataan:

Pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Dokumen Pendukung Lainnya:

Tergantung jenis dan skala usaha, bisa berupa rekomendasi dari asosiasi, laporan keuangan, dan sebagainya.

Jenis-jenis Izin Usaha Perikanan

SIUP di kategorikan berdasarkan jenis kegiatan usaha perikanan yang di lakukan. Beberapa jenis SIUP utama meliputi:

SIUP Bidang Penangkapan Ikan:

Di perlukan bagi usaha yang bergerak di bidang penangkapan ikan, baik di laut, perairan umum, maupun di wilayah pengelolaan perikanan lainnya. SIUP ini seringkali di ikuti dengan Izin Penangkapan Ikan (IPI) atau Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) yang di sesuaikan dengan ukuran dan jenis kapal serta daerah penangkapan.

SIUP Bidang Pembudidayaan Ikan:

Di terbitkan untuk usaha yang bergerak di bidang pembudidayaan ikan (aquaculture), seperti budidaya udang, ikan air tawar, ikan laut, rumput laut, dan lain-lain.

SIUP Bidang Pengolahan Hasil Perikanan:

Di perlukan bagi usaha yang melakukan kegiatan pengolahan hasil perikanan, mulai dari penggaraman, pengeringan, pengasapan, pembekuan, hingga pengolahan menjadi produk olahan bernilai tambah.

SIUP Bidang Pemasaran/Distribusi Hasil Perikanan:

Di butuhkan oleh usaha yang fokus pada pemasaran dan distribusi hasil perikanan, baik segar maupun olahan, dari produsen ke konsumen, termasuk eksportir dan importir hasil perikanan.

Siapa yang Membutuhkan Izin Usaha Perikanan?

Secara prinsip, setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perikanan di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki SIUP. Ini termasuk:

  1. Nelayan Skala Besar: Terutama bagi pemilik kapal penangkap ikan dengan ukuran tertentu yang beroperasi di wilayah perairan yang di atur.
  2. Pembudidaya Ikan Komersial: Baik budidaya air tawar, air payau, maupun air laut.
  3. Pemilik Unit Pengolahan Ikan (UPI): Dari skala kecil hingga besar.
  4. Pedagang Besar Hasil Perikanan: Distributor, eksportir, dan importir produk perikanan.
  5. Perusahaan Perikanan Terintegrasi: Perusahaan yang melakukan beberapa tahapan usaha perikanan sekaligus (misalnya, dari penangkapan/budidaya hingga pengolahan dan pemasaran).
  6. Pengecualian mungkin berlaku untuk nelayan kecil atau pembudidaya rakyat dengan skala usaha yang sangat terbatas, namun regulasi ini dapat berbeda di setiap daerah. Di sarankan untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dari pemerintah daerah setempat.

Jasa Urus Izin Perikanan: Jangkargroups

Mengurus SIUP dan perizinan terkait lainnya bisa menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu, terutama bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan birokrasi perizinan. Untuk mengatasi tantangan ini, banyak pelaku usaha memilih untuk menggunakan jasa profesional dalam pengurusan izin.

Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa terkemuka yang spesialis dalam pengurusan berbagai jenis perizinan, termasuk perizinan di sektor kelautan dan perikanan. Dengan pengalaman dan tim ahli yang memahami seluk-beluk regulasi perikanan, Jangkargroups dapat membantu Anda dalam:

  1. Konsultasi Awal: Memberikan panduan mengenai jenis SIUP yang sesuai dengan usaha Anda dan persyaratan yang di perlukan.
  2. Penyusunan Dokumen: Membantu menyiapkan dan melengkapi semua dokumen yang di butuhkan.
  3. Pengajuan Permohonan: Mengurus proses pengajuan permohonan ke instansi terkait.
  4. Monitoring Proses: Memantau status permohonan dan memberikan update secara berkala.
  5. Pendampingan: Memberikan pendampingan hingga SIUP di terbitkan.

Dengan memanfaatkan jasa Jangkargroups, pelaku usaha dapat menghemat waktu, tenaga, dan mengurangi risiko kesalahan dalam proses pengurusan izin, sehingga dapat fokus pada pengembangan bisnis inti mereka.

Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah landasan legal bagi setiap usaha perikanan di Indonesia. Memiliki SIUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan komitmen terhadap praktik usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Memahami prosedur, persyaratan, dan jenis-jenis SIUP adalah langkah awal yang krusial.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional, jasa pengurusan izin seperti Jangkargroups dapat menjadi solusi efektif untuk memastikan bisnis perikanan Anda berjalan lancar dan sesuai regulasi. Dengan perizinan yang lengkap, Anda turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan mendukung pertumbuhan ekonomi perikanan nasional.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat