Status Expat TKA Tenaga Kerja Asing di Indonesia Bagaimana ?

Akhmad Fauzi

Updated on:

FAQ
Status Expat TKA Tenaga Kerja Asing di Indonesia Bagaimana ?
Direktur Utama Jangkar Goups

Pertanyaan :

Saya ingin bertanya dulu jika status expat kami sebagai berikut :

1. KITAS sebelumnya sudah expired 6 Jan 2025 karena telat perpanjangan. (kitas untuk ijin kerja sbg direktur)
2. Expat keluar Indo tgl 7 Jan 2025 – 26 Jan 2025. Tgl 27 jan 2025 kembali ke Indo dengan Visa on Arrival.
3. Karena KITAS sudah expired, saran dari agen lain adalah ETK, dan apakah aman jika expat saat ini masih di Indonesia?
4. Setelah EPO atau ETK, kami berencana untuk buatkan KITAS lagi dengan PT yang sama sebelumnya secepatnya.
5. Saat ini, VOA sudah di ajukan perpanjangan. apakah hal itu akan bermasalah karena kita mau ETK dan apply KITAS baru lagi di PT yang sama?

Mohon saran dan biaya pembuatan EPO sampai KITAS baru nya ya

Jawaban :

Status Expat TKA

Mengenai status expat Anda, berikut adalah beberapa poin yang perlu di perhatikan dan beberapa saran yang mungkin dapat di pertimbangkan:

  1. KITAS yang Expired: KITAS Anda telah kadaluarsa pada tanggal 6 Januari 2025. Keterlambatan dalam memperpanjang KITAS dapat menimbulkan masalah.
  2. Perjalanan ke Luar Negeri: Perjalanan expat ke luar negeri dari tanggal 7 Januari 2025 hingga 26 Januari 2025 dan kembali ke Indonesia pada tanggal 27 Januari 2025 dengan Visa on Arrival (VoA) adalah langkah yang umum di lakukan dalam situasi seperti ini.
  3. ETK (Exit Permit Only): ETK adalah izin keluar yang di berikan kepada orang asing yang telah tinggal di Indonesia dan memiliki KITAS yang telah kadaluarsa. Namun, perlu di pastikan apakah aman bagi expat untuk mengajukan ETK saat ini, mengingat mereka masih berada di Indonesia. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak imigrasi setempat atau agen imigrasi yang terpercaya untuk memastikan apakah opsi ini memungkinkan.
  4. Pengajuan KITAS Baru: Setelah mendapatkan ETK atau jika memungkinkan, Anda berencana untuk mengajukan KITAS baru dengan PT yang sama. Ini adalah langkah yang tepat. Namun, pastikan semua persyaratan dan dokumen yang di perlukan lengkap dan akurat.
  5. Perpanjangan VoA: Pengajuan perpanjangan VoA saat ini mungkin tidak akan menjadi masalah selama Anda mengikuti prosedur yang benar. Namun, perlu di ingat bahwa VoA memiliki batas waktu berlaku, dan Anda harus memastikan bahwa proses pengajuan KITAS baru dapat di selesaikan sebelum VoA tersebut berakhir.

Saran dan Biaya:

  1. Konsultasi dengan Agen Imigrasi: Sebaiknya konsultasikan situasi ini dengan agen imigrasi seperti jangkar groups yang berpengalaman dan terpercaya. Mereka dapat memberikan saran yang lebih spesifik berdasarkan situasi Anda dan membantu Anda dalam proses pengajuan ETK dan KITAS baru.
  2. Biaya: Biaya untuk pembuatan ETK dan KITAS baru dapat bervariasi tergantung pada agen imigrasi yang Anda gunakan dan jenis KITAS yang Anda ajukan. Sebaiknya tanyakan langsung kepada agen imigrasi untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai biaya-biaya yang terkait.

Penting:

  • Peraturan Imigrasi: Pastikan Anda memahami dan mematuhi semua peraturan imigrasi yang berlaku di Indonesia.
  • Dokumen yang Lengkap: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang di perlukan untuk pengajuan ETK dan KITAS baru, seperti paspor, visa, surat keterangan dari perusahaan, dan dokumen lainnya yang mungkin di perlukan.
  • Waktu: Proses pengajuan ETK dan KITAS baru dapat memakan waktu. Pastikan Anda memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan semua proses ini sebelum VoA Anda berakhir.

Disclaimer: Informasi di atas bersifat umum dan mungkin tidak sepenuhnya mencakup semua aspek yang relevan dengan situasi Anda. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak imigrasi atau agen imigrasi yang terpercaya untuk mendapatkan saran yang lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi Anda. Kenapa Kita Harus Mengurus Visa ke Luar Negeri 2025?

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat