SKCK Mati Bisa Diperpanjang Tidak

Ketika Anda ingin melamar pekerjaan atau membuat paspor, salah satu dokumen yang seringkali dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau sering disingkat SKCK. Namun, apa yang terjadi jika SKCK Anda sudah tidak berlaku lagi? Apakah masih bisa diperpanjang atau harus membuat yang baru?

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perpanjangan SKCK yang sudah mati, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK dan fungsinya. SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas suatu tindak pidana.

SKCK seringkali dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, membuat paspor, dan sebagainya. Adanya SKCK ini menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal sehingga bisa meningkatkan kepercayaan instansi atau perusahaan yang membutuhkan.

  Syarat Perpanjang SKCK Cikarang Utara

Apakah SKCK Bisa Diperpanjang Jika Sudah Mati?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SKCK berlaku untuk jangka waktu tertentu. Biasanya SKCK berlaku selama 6 bulan atau 1 tahun tergantung dengan aturan yang berlaku di daerah Anda.

Jadi, apakah SKCK bisa diperpanjang jika sudah mati? Jawabannya adalah tidak. SKCK yang sudah mati tidak bisa diperpanjang kembali. Hal ini karena SKCK sendiri memiliki masa berlaku yang sudah ditentukan dan tidak bisa diperpanjang jika sudah lewat masa berlakunya.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Sudah Mati?

Jika SKCK Anda sudah mati, maka satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah membuat SKCK baru. Anda harus mengajukan permohonan SKCK baru ke kantor polisi terdekat dan mengikuti prosedur yang berlaku di daerah Anda.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SKCK antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari pihak yang membutuhkan SKCK
  • Fotokopi bukti pembayaran administrasi

Setelah Anda mengajukan permohonan SKCK, maka petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap Anda. Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa Anda memiliki catatan kriminal atau sedang menjalani hukuman atas suatu tindak pidana, maka permohonan SKCK Anda bisa ditolak.

  Singkatan SKCK Kepolisian

Bagaimana Jika SKCK Lama Belum Digunakan?

SKCK yang sudah lewat masa berlakunya biasanya sudah tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan administratif. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, SKCK lama yang masih dalam masa kegunaan bisa digunakan kembali.

Situasi dimana SKCK lama bisa digunakan kembali antara lain:

  • Jika Anda belum memiliki catatan kriminal baru
  • Jika Anda masih berada pada pekerjaan yang sama
  • Jika Anda masih berada pada alamat yang sama dengan saat membuat SKCK lama

Jika Anda ingin menggunakan SKCK lama yang masih dalam masa kegunaan, sebaiknya Anda memastikan terlebih dahulu dengan instansi yang membutuhkan SKCK tersebut apakah SKCK lama bisa diterima atau tidak.

Kesimpulan

SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau telah menjalani hukuman atas suatu tindak pidana. SKCK ini seringkali dibutuhkan untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor. SKCK yang sudah mati tidak bisa diperpanjang kembali dan satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah membuat SKCK baru. Jangan lupa untuk memastikan masa berlaku SKCK Anda dan membuat SKCK baru jika sudah mati.

  Ukuran Foto Buat SKCK Dan Kartu Kuning
admin