Syarat Perpanjang SKCK Cikarang Utara

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK diperlukan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau pendirian usaha.

Kenapa SKCK harus diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya selama 6 bulan atau 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperpanjang agar tetap valid. Hal ini dikarenakan catatan kriminal seseorang dapat berubah setiap saat, sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.

Bagaimana cara memperpanjang SKCK di Cikarang Utara?

Jika Anda tinggal di Cikarang Utara dan ingin memperpanjang SKCK, berikut adalah syarat dan prosedurnya:

Syarat Perpanjang SKCK di Cikarang Utara

  1. Membawa SKCK asli yang lama
  2. Membawa KTP asli dan fotokopi
  3. Membawa bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK
  4. Membawa pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  Surat Keterangan Kelurahan Untuk SKCK

Prosedur Perpanjang SKCK di Cikarang Utara

  1. Datang ke kantor Polsek Cikarang Utara pada jam kerja dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  2. Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dan serahkan dokumen kepada petugas
  3. Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas
  4. Jika data valid, SKCK akan dicetak dan diberikan ke pemohon

Biaya Perpanjang SKCK di Cikarang Utara

Biaya perpanjangan SKCK di Cikarang Utara cukup terjangkau yaitu sebesar Rp 30.000,-.

Kesimpulan

Memperpanjang SKCK di Cikarang Utara cukup mudah dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit. Pastikan Anda memenuhi syarat dan prosedurnya agar perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan lancar.

admin