SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?
Pengertian SKCK Mati 2 Tahun
SKCK Mati 2 Tahun – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau pengurusan keperluan legal lainnya. Cara Memohon KITAS di Indonesia
Masa Berlaku SKCK Mati 2 Tahun
Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau Two tahun tergantung kebijakan dari pihak kepolisian. Setelah masa berlaku habis, SKCK di anggap tidak berlaku lagi dan harus di perpanjang apabila masih di perlukan.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk melakukan perpanjangan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:
- Melampirkan SKCK lama yang telah habis masa berlakunya
- Selanjutnya, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kemudian, Memiliki catatan kepolisian yang bersih
- Kemudian, Bayar biaya administrasi yang di tentukan oleh pihak kepolisian
Prosedur Perpanjangan SKCK
Prosedur perpanjangan SKCK dapat di lakukan di kantor kepolisian terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengambil nomor antrian di pendaftaran
- Melakukan pemeriksaan sidik jari
- Selanjutnya, Melengkapi formulir perpanjangan SKCK
- Kemudian, Melakukan pembayaran biaya administrasi
- Kemudian, Menunggu proses verifikasi dan cetak SKCK yang baru
Jangan Tunda Perpanjangan SKCK Mati 2 Tahun
Selanjutnya, Perpanjangan SKCK sangat penting apabila Anda masih membutuhkannya untuk keperluan administrasi atau legal lainnya. Jangan tunda perpanjangan SKCK karena bisa berdampak pada proses pengurusan dokumen lainnya. Jadi, Jika masa berlaku SKCK habis, maka Anda harus membuat SKCK yang baru melalui proses yang sama.
SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups