SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

Adi

Updated on:

SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang
Direktur Utama Jangkar Goups

SKCK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang?

Pengertian SKCK Mati 2 Tahun

SKCK Mati 2 Tahun – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang menerangkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK biasanya di butuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau pengurusan keperluan legal lainnya. Cara Memohon KITAS di Indonesia

Masa Berlaku SKCK Mati 2 Tahun

Masa berlaku SKCK biasanya adalah 6 bulan atau Two tahun tergantung kebijakan dari pihak kepolisian. Setelah masa berlaku habis, SKCK di anggap tidak berlaku lagi dan harus di perpanjang apabila masih di perlukan.

Masa Berlaku SKCK Mati 2 Tahun

Syarat Perpanjangan SKCK

Untuk melakukan perpanjangan SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus di penuhi, yaitu:

  • Melampirkan SKCK lama yang telah habis masa berlakunya
  • Selanjutnya, Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kemudian, Memiliki catatan kepolisian yang bersih
  • Kemudian, Bayar biaya administrasi yang di tentukan oleh pihak kepolisian

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK dapat di lakukan di kantor kepolisian terdekat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengambil nomor antrian di pendaftaran
  2. Melakukan pemeriksaan sidik jari
  3. Selanjutnya, Melengkapi formulir perpanjangan SKCK
  4. Kemudian, Melakukan pembayaran biaya administrasi
  5. Kemudian, Menunggu proses verifikasi dan cetak SKCK yang baru

Jangan Tunda Perpanjangan SKCK Mati 2 Tahun

Selanjutnya, Perpanjangan SKCK sangat penting apabila Anda masih membutuhkannya untuk keperluan administrasi atau legal lainnya. Jangan tunda perpanjangan SKCK karena bisa berdampak pada proses pengurusan dokumen lainnya. Jadi, Jika masa berlaku SKCK habis, maka Anda harus membuat SKCK yang baru melalui proses yang sama.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : Jangkargroups@gmail.com
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor