SKCK Berapa Lama Berlaku: Penjelasan Lengkap dan Cara Pengurusan

Pengertian SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang sering diminta dalam berbagai keperluan. Beberapa contoh keperluan pengurusan SKCK antara lain untuk melamar pekerjaan, memperpanjang visa ke luar negeri, dan memperoleh izin tertentu. SKCK ini berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang, seperti apakah ada riwayat kejahatan atau tidak.

Masa Berlaku SKCK

Setiap dokumen memiliki masa berlakunya masing-masing, termasuk SKCK. Namun, berbeda dengan dokumen lainnya, SKCK tidak memiliki masa berlaku yang tetap atau pasti. Hal ini disebabkan karena catatan kepolisian seseorang bisa saja berubah sewaktu-waktu, tergantung dari perilaku dan aktivitas yang dilakukan.

Berapa Lama SKCK Berlaku?

Secara umum, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya. Namun, masa berlaku tersebut bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor atau institusi yang memintanya. Beberapa tempat mungkin meminta SKCK yang masih berlaku selama 3 bulan, sedangkan yang lain bisa mencapai 1 tahun. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu aturan yang berlaku di institusi yang dimaksud untuk memastikan kebenarannya.

  Surat Pengantar Desa untuk SKCK

Bagaimana Cara Memperpanjang SKCK?

Jika masa berlaku SKCK sudah habis, maka Anda harus mengurus perpanjangan untuk bisa memperoleh SKCK baru. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SKCK:1. Mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, SKCK lama, dan pas foto terbaru.2. Datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan pengambilan sidik jari dan pembuatan SKCK baru.3. Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian.4. Menunggu SKCK baru jadi dan diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Mengurus SKCK Baru?

Jika Anda belum pernah mengurus SKCK sebelumnya, maka berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkannya:1. Mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan surat pengantar dari kantor atau institusi yang memintanya.2. Datang ke kantor polisi terdekat untuk mengisi formulir pendaftaran dan melakukan pengambilan sidik jari.3. Membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian.4. Menunggu SKCK baru jadi dan diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

  Cara Bikin SKCK Lewat Online

Kesimpulan

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya, namun bisa saja berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing institusi yang memintanya. Jika masa berlaku sudah habis, maka perlu dilakukan perpanjangan untuk bisa memperoleh SKCK baru. Sedangkan untuk mengurus SKCK baru, langkah-langkahnya hampir sama dengan perpanjangan, hanya saja tidak perlu membawa SKCK lama. Pastikan Anda sudah mengetahui aturan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengurus SKCK, agar tidak terjadi kesalahan atau penundaan dalam pengurusan.

admin