Pendahuluan – Sifat Hukum Perizinan
Perizinan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam menjalankan usaha atau bisnis. Namun, banyak orang yang belum memahami dengan baik mengenai hukum perizinan tersebut. Sebelum mengurus perizinan, ada baiknya untuk mengetahui sifat hukum perizinan terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Sifat Hukum Perizinan
Hukum perizinan dapat di bedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
Administratif – Sifat Hukum Perizinan
Hukum perizinan yang pertama adalah administratif. Artinya, perizinan ini di keluarkan oleh lembaga administrasi negara seperti pemerintah daerah atau kementerian. Prosedur mengurus perizinan ini pun bersifat administratif, yang mengacu pada aturan dan peraturan yang telah di tetapkan oleh lembaga tersebut.
Di skresioner – Hukum Perizinan
Selanjutnya Hukum perizinan yang kedua adalah di skresioner. Artinya, penerbitan perizinan ini tidak wajib, melainkan tergantung pada kebijakan pemerintah atau lembaga yang menerbitkan perizinan tersebut. Dalam hal ini, peluang untuk mendapatkan perizinan bisa berbeda-beda antara satu orang dengan orang lainnya.
Terbatas – Hukum Perizinan
Selanjutnya Hukum perizinan yang ketiga adalah terbatas. Artinya, perizinan ini hanya berlaku untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Jika sudah melewati masa berlaku, maka perizinan tersebut harus di perpanjang atau di perbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bersyarat
Selanjutnya Hukum perizinan yang keempat adalah bersyarat. Artinya, perizinan ini di berikan dengan berbagai syarat dan ketentuan yang harus di penuhi oleh pemegang perizinan. Jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka perizinan tersebut dapat di cabut atau tidak di perpanjang ketika masa berlakunya habis.
Berwewenang
Selanjutnya Hukum perizinan yang kelima adalah berwewenang. Artinya, lembaga yang menerbitkan perizinan memiliki wewenang untuk memberikan, mengubah, atau mencabut perizinan tersebut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemegang perizinan juga harus tetap mematuhi aturan dan ketentuan tersebut selama perizinan masih berlaku.
Sifat Hukum Perizinan Jangkar Groups
Demikianlah penjelasan mengenai hukum perizinan yang perlu di ketahui sebelum mengurus perizinan untuk usaha atau bisnis. Dengan memahami sifat hukum perizinan tersebut, di harapkan dapat menghindari masalah atau kesalahan dalam mengurus perizinan yang dapat merugikan usaha atau bisnis tersebut. Baca Juga: Sanksi Dalam Hukum Perizinan
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups