Visa Rumah Kedua Indonesia

Adi

Updated on:

Visa Rumah Kedua Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Indonesia telah menjadi pilihan populer bagi banyak orang untuk investasi dan tempat tinggal. Banyak orang asing yang ingin memiliki rumah kedua . Untuk memudahkan para investor, pemerintah Indonesia menawarkan visa rumah kedua atau Second Home Visa. Namun, bagaimana cara mendapatkan visa ini? Apa saja persyaratan dan manfaatnya? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut dan Pembatalan Visa Jepang: Semua Hal yang Perlu Diketahui

Apa itu Visa Rumah Kedua Indonesia?

Sehingga, Visa Rumah Kedua adalah visa khusus yang di berikan kepada orang asing yang ingin memiliki rumah kedua. Maka, Visa ini memberikan izin tinggal sementara selama 5 tahun kepada pemilik rumah atau apartemen. Visa ini juga memungkinkan pemilik rumah untuk bekerja dan melakukan bisnis.

  Temporary Resident Djibouti

Syarat untuk Mendapatkan Visa Rumah Kedua Indonesia

Syarat untuk Mendapatkan Visa Rumah Kedua Indonesia

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan Visa Rumah Kedua, antara lain:

1. Mempunyai Paspor yang Berlaku

Untuk mendapatkan Visa, pemohon harus memiliki paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan. Paspor haruslah asli dan tidak palsu.

2. Membeli Properti di Indonesia

Pemohon Visa Rumah Kedua harus membeli properti dengan nilai minimal USD 300.000 atau setara dengan IDR 4,2 milyar. Properti yang di beli harus dalam bentuk rumah atau apartemen dan harus berada di wilayah Indonesia yang telah di tentukan.

3. Membayar Pajak Properti Visa Rumah Kedua Indonesia

Pemohon Visa Rumah Kedua harus membayar pajak properti sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Membuat Surat Pernyataan

Pemohon Visa Rumah Kedua harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa properti yang di beli hanya di gunakan untuk tempat tinggal pribadi dan tidak di gunakan untuk keperluan bisnis atau komersial lainnya.

Proses Pengajuan Visa Rumah Kedua Indonesia

Proses Pengajuan Visa Rumah Kedua Indonesia

Proses pengajuan Visa Rumah Kedua dapat di lakukan secara online atau melalui kedutaan atau konsulat di negara asal pemohon. Berikut adalah langkah-langkah pengajuan visa:

  Photo Visa Jepang: Cara Mendapatkan Pendidikan atau Bekerja

1. Pendaftaran Online Visa Rumah Kedua Indonesia

Pemohon dapat mendaftar secara online melalui situs resmi pemerintah. Pemohon harus mengisi form aplikasi dan upload dokumen yang di perlukan seperti paspor dan surat pernyataan.

2. Pengajuan Dokumen Visa Rumah Kedua Indonesia

Setelah mendaftar online, pemohon harus mengajukan dokumen-dokumen yang di perlukan seperti surat pernyataan, bukti pembayaran pajak properti, dan sertifikat kepemilikan properti.

3. Verifikasi Dokumen Visa Rumah Kedua Indonesia

Dokumen yang di ajukan akan di verifikasi oleh pejabat imigrasi . Jika dokumen telah di validasi, maka pemohon akan mendapatkan visa rumah kedua.

Manfaat dari Visa Rumah Kedua Indonesia

Visa Rumah Kedua memberikan banyak manfaat bagi pemilik rumah atau apartemen. Beberapa manfaatnya antara lain:

1. Izin Tinggal Sementara

Dengan Visa Rumah Kedua, pemilik rumah atau apartemen dapat tinggal  selama 5 tahun.

2. Bisa Bekerja atau Berbisnis di Indonesia

Pemilik rumah atau apartemen yang memiliki Visa  dapat bekerja atau berbisnis tanpa harus memperoleh izin kerja atau bisnis yang sulit di dapat.

  Check Visa Umroh: Panduan Lengkap

3. Mempermudah Proses Perjalanan

Visa Rumah Kedua  mempermudah proses perjalanan karena tidak perlu membuat visa kunjungan lagi setiap kali ingin berkunjung.

4. Menghindari Pembayaran Visa Tinggi

Dengan memiliki Visa Rumah Kedua , pemilik rumah atau apartemen tidak perlu membayar visa kunjungan yang relatif lebih tinggi setiap kali berkunjung .

Mengetahui Visa Rumah Kedua Indonesia

Visa memberikan banyak manfaat bagi pemilik rumah atau apartemen . Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki paspor yang berlaku, membeli properti di Indonesia, membayar pajak properti, dan membuat surat pernyataan. Proses pengajuan visa dapat di lakukan secara online atau melalui kedutaan atau konsulat Indonesia di negara asal pemohon. Dengan memiliki Visa , pemilik rumah atau apartemen dapat tinggal dan bekerja atau berbisnis  selama 5 tahun tanpa harus memperoleh izin kerja atau bisnis yang sulit di dapat.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor