Sanksi Pidana Pencurian Sawit Secara Bersekutu

Dafa Dafa

Updated on:

Sanksi Pidana Pencurian Sawit Secara Bersekutu
Direktur Utama Jangkar Groups

sanksi pidana pencurian

Pertanyaan:

sanksi pidana pencurian – Apakah seseorang yang melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik orang lain secara bersama-sama dapat di kenakan sanksi pidana penjara yang berat, dan bagaimana keterkaitan antara aturan KUHP lama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam memutus perkara pencurian tersebut?

Intisari Jawaban: 

Tindakan mengambil buah kelapa sawit milik pihak lain tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum yang di kategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan jika di lakukan oleh dua orang atau lebih. Pelaku dapat di jerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang kini juga di selaraskan dengan ketentuan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan Jasa hukum terhadap kasus ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta melindungi hak milik individu maupun korporasi atas hasil perkebunan yang menjadi sumber ekonomi.

Baca juga : Jerat Hukum Pencurian dengan Pemberatan secara Bersekutu

Unsur Pidana Pencurian Bersekutu

Sanksi pidana pencurian sawit secara doktrinal berakar pada pelanggaran terhadap hak kebendaan yang di lindungi oleh negara. Dalam konstruksi hukum pidana, pencurian yang di lakukan secara bersekutu atau bersama-sama (deelneming) memiliki bobot ancaman pidana yang lebih tinggi di bandingkan pencurian biasa (eenvoudige diefstal). Hal ini dikarenakan adanya peningkatan risiko bahaya bagi kepentingan hukum pemilik barang. Di mana kekuatan fisik dan mental para pelaku bergabung untuk mempermudah eksekusi tindak pidana. Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, unsur “di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” menjadi determinan utama dalam memperberat sanksi pidana bagi para pelaku.

Secara teknis, unsur “mengambil” dalam konteks kelapa sawit merujuk pada pemindahan kekuasaan atas tandan buah segar (TBS) dari pohonnya atau dari tumpukan hasil panen ke dalam penguasaan pelaku. Pengambilan ini harus dilakukan secara “melawan hukum,” yang berarti pelaku tidak memiliki hak subjektif atau izin dari pemilik lahan untuk menguasai barang tersebut. Dalam praktik peradilan, pembuktian mengenai kepemilikan lahan atau hak atas buah sawit menjadi sangat krusial. Jaksa Penuntut Umum harus mampu menghadirkan bukti sertifikat tanah atau surat keterangan hak guna usaha (HGU) untuk menegaskan bahwa barang yang diambil adalah milik orang lain secara sah.

  Tindak Pidana Penggelapan Barang dalam Bisnis Retail

Lebih lanjut, sanksi pidana pencurian sawit juga dipengaruhi oleh niat atau mens rea para pelaku untuk memiliki barang tersebut secara tetap (toe-eigeningsinzicht). Keberadaan alat transportasi seperti truk atau alat bantu panen seperti egrek di lokasi kejadian seringkali dijadikan petunjuk kuat oleh hakim mengenai adanya perencanaan yang matang. Dalam teori hukum pidana, persekutuan dua orang atau lebih menunjukkan adanya pembagian peran (verdeling van taken) yang memperlancar terjadinya delik. Ada yang bertugas memanen, ada yang bertugas mengawasi situasi, dan ada yang bertugas mengangkut hasil curian tersebut keluar dari area perkebunan.

Baca juga : Sanksi Pidana Kekerasan Seksual Anak

Relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Penerapan sanksi pidana pencurian sawit dalam sistem Layanan hukum Indonesia saat ini berada pada masa transisi menuju pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa paradigma baru dalam penegakan hukum pidana. Yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Salah satu poin krusial adalah reinterpretasi terhadap delik-delik klasik seperti pencurian. Meskipun substansi mengenai pencurian bersekutu tetap di pertahankan, terdapat penyesuaian dalam hal perumusan norma dan ancaman pidana yang lebih terstruktur.

Dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU 1/2023. Ketentuan mengenai pencurian yang di lakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu di tegaskan kembali sebagai bentuk pencurian dengan pemberatan. Transisi ini menuntut para praktisi hukum untuk memahami asas legalitas secara lebih dinamis. Sebagai contoh, dalam Putusan Nomor 417/Pid.B/2025/PN Pso. Majelis hakim harus mempertimbangkan relevansi antara pasal dalam KUHP lama dengan roh penegakan hukum dalam UU baru tersebut. Sinkronisasi ini memastikan bahwa meskipun peristiwa hukum terjadi pada masa berlakunya KUHP lama. Nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang di usung oleh UU 1/2023 tetap mewarnai pertimbangan hukum hakim.

  Apa Sanksi Memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah?

Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam hal filosofi pemidanaan. UU 1/2023 memperkenalkan konsep “tujuan pemidanaan” yang tidak lagi sekadar sebagai sarana balas dendam (retributif). Melainkan sebagai upaya rehabilitasi dan pencegahan tindak pidana. Dalam kasus pencurian hasil perkebunan seperti sawit. Hakim kini di berikan ruang lebih luas untuk mempertimbangkan keadilan restoratif jika kerugian yang di timbulkan relatif kecil atau jika terdapat alasan pemaaf yang signifikan. Selain itu, sanksi pidana penjara kini di posisikan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Terutama jika pelaku merupakan masyarakat ekonomi lemah yang bertindak karena keterpaksaan.

Baca juga : Sanksi Pidana Pencurian Ringan dan Implementasi Hukumnya?

Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana

Sanksi pidana pencurian sawit yang di jatuhkan oleh pengadilan merupakan hasil dari proses dialektika hukum yang panjang di ruang sidang. Hakim memiliki kemandirian absolut dalam menentukan berat ringannya hukuman berdasarkan fakta-fakta yang teruji. Pertimbangan utama biasanya terbagi menjadi dua aspek, yaitu aspek objektif dan aspek subjektif. Secara objektif, hakim akan menilai nilai kerugian materiil, cara perbuatan di lakukan, serta dampak sosial dari pencurian tersebut. Secara subjektif, hakim akan mendalami latar belakang pelaku, riwayat kriminalitas, serta sikap batin pelaku selama menjalani proses persidangan.

Dalam memutus perkara, hakim seringkali menggunakan teori gabungan dalam pemidanaan. Selain itu, hakim harus memastikan bahwa putusan yang di jatuhkan tidak hanya menghukum badan. Tetapi juga mampu memulihkan keseimbangan hukum yang terganggu. Dalam kasus pencurian bersekutu, pembuktian mengenai “persekutuan” tersebut harus di dasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Sesuai Pasal 184 KUHAP. Keterangan saksi-saksi dari pihak keamanan perkebunan atau pemilik lahan biasanya menjadi dasar kuat untuk mengonfirmasi. Bahwa para terdakwa memang berada di lokasi dan melakukan tindakan pengambilan buah secara ilegal.

  Ancaman Kekerasan dengan Senjata Tajam dapat Dipidana?

Selain itu, sanksi pidana pencurian sawit seringkali menyertakan status terhadap barang bukti. Truk atau alat angkut yang di gunakan dalam kejahatan bisa saja di rampas untuk negara. Atau di kembalikan kepada pemilik aslinya jika terbukti di sewa tanpa sepengetahuan pemilik mengenai tujuan penggunaannya. Hakim harus sangat teliti dalam hal ini untuk menghindari ketidakadilan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, masa penahanan yang telah di jalani terdakwa selama proses penyidikan dan penuntutan wajib di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan. Hal ini adalah hak konstitusional terdakwa yang di jamin oleh undang-undang untuk memastikan tidak terjadi penahanan yang melampaui batas hukuman.

Kesimpulan: – sanksi pidana pencurian

Tindak pidana pencurian kelapa sawit secara bersekutu merupakan pelanggaran serius terhadap hak milik yang di atur dalam KUHP. Berdasarkan Putusan Nomor 417/Pid.B/2025/PN Pso, pelaku dapat di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo. Pasal 477 ayat (1) huruf g UU 1/2023. Penegakan hukum ini melibatkan analisis mendalam terhadap unsur “mengambil barang milik orang lain” dan “di lakukan secara bersama-sama”.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – sanksi pidana pencurian

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Pidana atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Pidana dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Dafa Dafa