Sanksi Pidana Kekerasan Anak oleh Orang Tua Kandung

Bella Isabella

Sanksi Pidana Kekerasan Anak oleh Orang Tua Kandung
Direktur Utama Jangkar Goups

PERTANYAAN: – sanksi pidana kekerasan anak

sanksi pidana kekerasan anak – Apakah seorang ayah yang melakukan persetubuhan berulang terhadap anak kandungnya dapat di jatuhi pidana lebih berat dari ancaman maksimal umum. Dan bagaimana penerapan pasal perbuatan berlanjut dalam kasus perlindungan anak?

INTISARI JAWABAN: – sanksi pidana kekerasan anak

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang menuntut penegakan hukum maksimal tanpa kompromi. Dalam kasus di mana pelaku adalah orang tua kandung. Hukum Indonesia menyediakan instrumen pemberatan pidana sebagai bentuk perlindungan bagi korban yang berada dalam posisi rentan dan bergantung secara ekonomi maupun psikologis. Putusan ini menyoroti bagaimana tindakan persetubuhan yang di lakukan secara berulang. Dalam kurun waktu tertentu di konstruksikan sebagai perbuatan berlanjut. Yang berimplikasi pada sanksi pidana penjara jangka panjang mencapai 18 tahun dan denda materiil sebesar Rp1,25 miliar guna memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.

Sanksi Pidana Kekerasan Anak dalam Perspektif UU Perlindungan Anak

Perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mengingat anak adalah subjek hukum yang rentan dan memerlukan proteksi khusus dari negara. Secara yuridis, Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan. Atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Larangan ini bersifat absolut. Artinya tidak ada ruang pembenaran bagi siapapun untuk melanggar integritas seksual seorang anak, apapun alasannya.

Dalam kasus di mana pelakunya adalah orang tua kandung, hukum Indonesia tidak hanya menjatuhkan sanksi biasa. Melainkan memberikan pemberatan yang signifikan. Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Pidana bagi orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokoknya. Hal ini di karenakan orang tua memiliki posisi hukum sebagai pelindung alami bagi anak; ketika peran tersebut di salahgunakan menjadi predator, Maka derajat kesalahan moral dan hukumnya menjadi jauh lebih tinggi.

  Hukum Pinjam Meminjam dengan Jaminan BPKB Palsu?

Implementasi pasal ini terlihat nyata dalam penegakan hukum di persidangan, Di mana pembuktian seringkali di dasarkan pada alat bukti surat berupa Visum et Repertum yang menunjukkan dampak fisik dari kekerasan tersebut. Selain itu, hakim mempertimbangkan status hubungan darah sebagai faktor yang memberatkan tuntutan pidana guna memberikan keadilan restoratif bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas kerugian permanen yang di alami oleh anak tersebut.

Penerapan Pasal Perbuatan Berlanjut dalam Kejahatan Seksual Keluarga

Dalam praktik peradilan pidana, seringkali di temukan bahwa kekerasan seksual dalam lingkup keluarga tidak terjadi secara tunggal. Melainkan merupakan rangkaian peristiwa yang terorganisir dan berulang. Untuk menjerat fenomena ini. Hukum pidana menggunakan doktrin voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut yang di atur dalam Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konsep ini menyatakan bahwa jika beberapa perbuatan pidana memiliki hubungan yang sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu rangkaian perbuatan, maka perbuatan tersebut di adili dalam satu kesatuan dakwaan.

Sebagai contoh konkret dalam praktik hukum, kita dapat merujuk pada konstruksi perkara dalam Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2025/PN Tsm. Dalam perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan yang mencakup serangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan. Pola kejahatan yang di lakukan secara berulang. Mulai dari paksaan di dalam rumah hingga tindakan melibatkan pihak ketiga untuk keuntungan materiil. Menunjukkan adanya kehendak jahat yang berkelanjutan dari pelaku. Penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP di sini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap detil kejahatan terhitung secara hukum tanpa harus memecah perkara menjadi banyak laporan, namun tetap berujung pada akumulasi hukuman yang maksimal.

  Penadahan Motor Barter Surat Tanpa Dokumen Sah?

Penggunaan pasal perbuatan berlanjut juga sangat relevan untuk menggambarkan bagaimana pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan ketergantungan korban. Dengan mengaitkan serangkaian peristiwa tersebut. Majelis Hakim dapat melihat gambaran utuh mengenai pola manipulasi, ancaman, dan kekerasan yang di gunakan pelaku untuk membungkam korban dalam jangka waktu yang lama. Hal ini menjadi dasar yang kuat bagi hakim untuk menjatuhkan pidana penjara yang sangat lama, seperti 18 tahun. Serta denda yang sangat besar guna mencerminkan beratnya dampak kumulatif dari kejahatan berulang tersebut.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Penegakan Keadilan bagi Anak Korban

Proses pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim dalam perkara perlindungan anak melibatkan pertimbangan komprehensif antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan dampak sosiologis dari kejahatan tersebut. Hakim tidak hanya terpaku pada unsur-unsur pasal. Tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, keberanian korban untuk memberikan keterangan dan di dukung oleh bukti-bukti fisik seperti pakaian yang di gunakan saat kejadian menjadi elemen krusial dalam meruntuhkan penyangkalan pelaku.

Sanksi pidana yang di jatuhkan, seperti pidana penjara 18 tahun dan denda miliaran rupiah, bukan sekadar bentuk pembalasan. Melainkan upaya negara untuk memberikan sinyal keras bahwa anak-anak berada di bawah perlindungan hukum yang sangat ketat. Jika pelaku tidak mampu membayar denda materiil tersebut. Hukum menyediakan mekanisme kompensasi berupa tambahan masa kurungan. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap aspek dari kesalahan pelaku memiliki konsekuensi hukum yang nyata, baik secara fisik maupun finansial.
Di sisi lain, penegakan hukum ini juga berfungsi sebagai bentuk pemulihan nama baik dan perlindungan psikologis bagi korban. Dengan menyatakan pelaku bersalah secara sah dan meyakinkan. Negara mengakui penderitaan korban dan secara hukum memutus rantai intimidasi yang selama ini membelenggu anak tersebut. Selain hukum pidana, prinsip-prinsip dalam KUHPerdata mengenai kewajiban orang tua juga secara implisit di langga. Yang dapat berujung pada pencabutan hak asuh demi menjamin masa depan anak yang lebih aman dan jauh dari pengaruh buruk pelaku kejahatan.

  Nikah Siri Dulu Baru Ke KUA Prosedur dan Implikasinya

Kesimpulan: – sanksi pidana kekerasan anak

Kasus kekerasan seksual yang di lakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya merupakan tindak pidana berat yang di respon oleh sistem hukum Indonesia dengan sanksi pidana maksimal. Berdasarkan analisis terhadap Putusan Nomor 267/Pid.Sus/2025/PN Tsm. Terlihat bahwa penegakan hukum di lakukan secara tegas melalui penerapan Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Yang memberatkan hukuman sepertiga bagi orang tua kandung. Serta Pasal 64 ayat (1) KUHP untuk menjerat perbuatan yang di lakukan secara berulang. Penjatuhan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1,25 miliar menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku. Serta jaminan perlindungan bagi korban anak. Keadilan hukum dalam perkara ini tidak hanya berhenti pada penghukuman fisik. Tetapi juga pada pengakuan negara terhadap hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang secara sehat tanpa adanya ancaman kekerasan seksual dari lingkungan terdekatnya.

Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya?

Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Perlindungan Anak atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Perlindungan Anak dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Bella Isabella