PERTANYAAN:
Sanksi Kekerasan Bersama yang – Apakah pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain mengalami luka berat dapat di jatuhi hukuman penjara yang maksimal, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang melibatkan bapak dan anak sebagai pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam?
INTISARI JAWABAN:
indak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau yang sering di sebut dengan pengeroyokan merupakan pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan integritas fisik seseorang. Dalam perkara pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, hukum di Indonesia mengatur sanksi pidana penjara yang cukup berat guna memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban. Artikel ini akan membahas mengenai penerapan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP, unsur-unsur kekerasan bersama, serta bagaimana latar belakang keluarga atau peran sebagai tulang punggung dapat memengaruhi keringanan hukuman dalam putusan pengadilan.
Penerapan Pasal 170 KUHP dalam Tindak Kekerasan Bersama
Kekerasan yang di lakukan secara bersama-sama dengan tenaga bersama di muka umum merupakan delik yang di atur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal ini menekankan pada aspek “terang-terangan” dan “tenaga bersama”, yang berarti tindakan tersebut di lakukan secara terbuka dan melibatkan lebih dari satu orang pelaku yang saling bekerja sama dalam melakukan kekerasan.
Dalam konteks hukum pidana, jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sebagaimana di atur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Luka berat dalam hal ini mencakup kondisi di mana korban mengalami cedera yang mengancam nyawa, kehilangan anggota tubuh, atau cacat permanen yang menghambat aktivitas sehari-hari.
Sebagai contoh, dalam sebuah peristiwa nyata, dua orang pelaku yang memiliki hubungan keluarga (ayah dan anak) melakukan penyerangan terhadap seorang korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka terbuka yang sangat parah di bagian leher, punggung, lutut, hingga telapak kaki yang mengakibatkan pendarahan aktif dan memerlukan penanganan medis serius. Penegakan hukum dalam kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada tindakan fisik pelaku, tetapi juga pada dampak traumatis dan permanen yang di alami oleh korban.
Pertimbangan Hakim terhadap Pelaku sebagai Tulang Punggung Keluarga
Dalam setiap persidangan, hakim wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu alasan yang sering diajukan oleh terdakwa untuk memohon keringanan hukuman adalah status mereka sebagai tulang punggung keluarga. Hal ini di dasarkan pada argumen bahwa jika terdakwa di penjara dalam waktu yang sangat lama, maka istri dan anak-anak yang menjadi tanggungan akan kehilangan sumber nafkah.
Meskipun status tulang punggung keluarga, sikap sopan di persidangan, serta penyesalan atas perbuatan dapat menjadi faktor meringankan, hakim tetap harus berpegang pada rasa keadilan bagi korban. Kekerasan bersama yang di rencanakan atau dilakukan dengan emosi yang meluap-luap tetap di pandang sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum biasanya akan menuntut hukuman penjara yang sesuai dengan tingkat kekejaman perbuatan pelaku. Namun, hakim memiliki kewenangan mandiri untuk menentukan durasi pidana yang tepat. Jika pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, permohonan keringanan hukuman tidak serta-merta menghapuskan pidana, melainkan hanya berfungsi sebagai pertimbangan proporsionalitas hukuman agar tetap memiliki dimensi kemanusiaan tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.
Analisis Putusan Kasus Pengeroyokan dengan Senjata Tajam – Sanksi Kekerasan Bersama yang
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, unsur-unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP seringkali terpenuhi apabila terdapat bukti kuat mengenai kerja sama fisik antar pelaku. Misalnya, tindakan salah satu pelaku menarik baju korban hingga terjatuh, sementara pelaku lainnya melakukan pembacokan dengan senjata tajam, sudah cukup untuk membuktikan adanya penggunaan “tenaga bersama”.
Hasil Visum Et Repertum menjadi alat bukti surat yang sangat krusial dalam menentukan apakah luka yang di derita korban masuk dalam kategori “luka berat”. Luka terbuka yang mencapai dasar tulang atau menyebabkan cacat permanen secara hukum mengonfirmasi terpenuhinya unsur kualifikasi luka berat.
Selain itu, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam seperti parang dalam melakukan kekerasan menunjukkan adanya niat (mens rea) untuk melukai atau bahkan menghilangkan nyawa. Dalam situasi di mana pelaku tetap mencoba menyerang meskipun sudah di lerai oleh saksi, hal tersebut menunjukkan tingkat bahaya dari perilaku terdakwa yang menjadi dasar bagi hakim untuk tetap menjatuhkan pidana penjara yang signifikan, meskipun terdakwa memohon keringanan.
Sanksi Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Luka Berat – Sanksi Kekerasan Bersama yang
Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, atau yang secara terminologi hukum di kenal sebagai pengeroyokan, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap ketertiban umum dan perlindungan fisik manusia. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, perbuatan ini di atur secara spesifik dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika kekerasan yang dilakukan secara kolektif tersebut mengakibatkan luka berat bagi korban, maka ancaman pidananya menjadi sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Kualifikasi “luka berat” dalam konteks ini merujuk pada kondisi fisik korban yang mengalami cedera permanen, kehilangan fungsi organ, atau luka yang memerlukan perawatan medis intensif dalam waktu lama. Penegakan hukum terhadap delik ini tidak hanya menitikberatkan pada siapa yang melakukan pemukulan atau pembacokan pertama kali, melainkan pada adanya kehendak bersama ( common intent ) untuk menggunakan tenaga bersama dalam melakukan kekerasan. Hal ini berarti setiap orang yang terlibat aktif dalam kekerasan tersebut memikul tanggung jawab pidana yang sama atas akibat luka berat yang timbul.
Sebagai contoh nyata dalam praktik peradilan, kita dapat merujuk pada Putusan Nomor 200/Pid.B/2025/PN Sdr. Dalam perkara tersebut, para terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban. Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka terbuka yang sangat parah di beberapa bagian tubuh, termasuk leher dan kaki, yang berdasarkan hasil visum di kategorikan sebagai luka yang mengancam nyawa dan menghambat aktivitas. Majelis Hakim dalam putusan ini menegaskan bahwa penggunaan senjata tajam dalam aksi kekerasan bersama menunjukkan adanya intensitas kejahatan yang tinggi.
Selain aspek pidana pokok, dalam Putusan Nomor 200/Pid.B/2025/PN Sdr, hakim juga mempertimbangkan faktor-faktor sosiologis. Meskipun terdakwa berupaya memohon keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga atau memiliki tanggungan anak kecil, beratnya luka yang diderita korban menjadi pertimbangan utama yang memberatkan. Hakim memandang bahwa perlindungan terhadap integritas tubuh manusia harus di dahulukan daripada kepentingan pribadi pelaku yang telah melanggar hukum secara sadar dan bersama-sama.
Kesimpulan – Sanksi Kekerasan Bersama yang
Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat adalah kejahatan serius yang diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Dalam memutus perkara, hakim mempertimbangkan bukti fisik berupa luka-luka pada korban yang tercatat dalam hasil visum serta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Walaupun faktor-faktor kemanusiaan seperti status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dapat meringankan hukuman, sanksi pidana tetap diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas kerugian fisik dan psikis yang dialami oleh korban. Penegakan hukum ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan bahwa setiap individu terlindungi dari tindakan kekerasan yang menggunakan tenaga bersama.
Butuh Pendampingan Hukum Terpercaya? – Sanksi Kekerasan Bersama yang
Menghadapi prosedur hukum di pengadilan seringkali membingungkan dan membutuhkan ketelitian dokumen yang ekstra. Jika Anda sedang menghadapi kendala terkait Kekerasan Bersama atau masalah hukum lainnya, jangan melangkah sendirian. Hubungi Jangkar Groups sekarang juga melalui WhatsApp atau kunjungi kantor kami untuk konsultasi langsung. Tim ahli kami siap membantu Anda menyelesaikan persoalan Kekerasan Bersama dan masalah hukum keluarga lainnya secara profesional dan terpercaya.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI




